H. Sopian (pakai peci) bersama guru PAI Karawang. |
KarawangNews.com - Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) bukan kewajiban Kementerian Agama (Kemenag), tetapi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab).
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, Jum'at (31/5/2024) siang, di hadapan 395 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang akan mengikuti PPG di Universitas Islam Negeri (UIN) Banten.
Seperti diketahui, PPG merupakan program pendidikan yang ditujukan bagi para guru yang sudah aktif mengajar di sekolah-sekolah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru agar dapat menjadi guru profesional yang berkualitas.
Program PPG umumnya gratis diselenggarakan kementerian pendidikan, sehingga peserta PPG tidak perlu membayar biaya pendidikan atau pelatihan.
"PPG ini harusnya kewajiban Pemkab Karawang, bukan Kemenag, tapi kita inisiasi bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) dengan program PPG mandiri yang dibiayai para guru PAI sendiri," kata H. Sopian.
Biaya yang dikeluarkan guru PAI sendiri, Rp 5 juta, merupakan inisiasi para guru PAI sebagai upaya ikhtiar untuk merubah nasib, sebab pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan anggaran tersebut, meski sudah beberapa kali diminta.
Kata H. Sopian, guru PAI yang mengajar di sekolah formal, SD, SMP dan SMA ini harusnya mendapat biaya program PPG dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Namun, perhatiannya terhadap guru PAI, maka Kemenag berupaya membantu sertifikasi guru PAI dengan sengaja mengumpulkan 395 guru PAI untuk komitmen mengubah nasib bersama, meski cara sertifikasi ini harus dengan biaya masing-masing guru PAI.
Kata H. Sopian, program PPG PAI tahun 2024 tetap berjalan, meski dengan skema biaya sendiri para guru PAI.