Satreskoba Polres Karawang. |
KarawangNews.com - Satresnarkoba Polres Karawang dalam satu bulan telah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) dan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, didampingi Kasatnarkoba AKP Arif Zainal Abidin beserta Kasie Humas Ipda E Kusmayadi dalam siaran persnya di Mako Polres Karawang, Rabu (23/4/2024).
Secara lugas Wakapolres Karawang mengatakan, dengan tertangkapnya para tersangka yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang masyarakat di Kabupaten Karawang dari ketergantungan bahaya narkoba.
"Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Karawang terus konsisten dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba untuk mencegah masyarakat dari penyalahgunaan OKT dan bahaya narkotika tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan para tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, J alias Bedoy lokasi Karawang Kota, S alias Pergo lokasi Cilamaya, RM alias Pian lokasi Rawamerta, AD alias Egon (Telagasari), TH alias Badik lokasi Rawamerta, LS alias Inam lokasi Telukjambe Timur, SI alias Sandi lokasi Cikampek dan RP alias Lesang lokasi Karawang Barat.
Di tempat yang sama Kasatnarkoba AKP Arif Zainal Abidin menambahkan, para tersangka yang tertangkap merupakan bandar dan kurir narkoba dan satu tersangka kasus OKT inisial ASD alias Anang DPO di TKP Karawang kota.
“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir,” kata AKP Arif.
Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian memberikan informasi, terkait pelaku penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindak tegas," tandasnya. [Sukarya]