(foto:net). |
KarawangNews.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memecat empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang indisipliner berbuat curang saat gelar Pemilu 2024.
Keputusan itu juga berdasar hasil Rapat Pleno Anggota KPU Karawang sebagaimana BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.
”Kami memberikan sanksi tegas pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat anggota PPK yang terbukti melanggar etik selaku penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (5/4/2024) siang dikantornya.
Keempat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dipecat KPU Karawang itu adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pakis Jaya , Hafiz , anggota Panitia Pemilihan. Kecamatan Pakis Jaya ,Helmi Magdalena, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cikampek, Hoerudin dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lemahabang , Ali Mubarok.
Ia berpesan, dinamika terjadi di kecamatan Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang agar menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi penyelenggara Pemilu ke depan.
Menurutnya, Undang -Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanya penyelenggara.
Selain memecat empat oknum PPK pelanggar etik penyelenggara pemilu, KPU Karawang pula memberikan peringatan tertulis kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikampek, Megan Pahlevi , dan kepada tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lemahabang Yayat , Abdul Rosid dan Muis.
”Untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Lemahabang, Nurhendi, selain terhadapnya diberikan sanksi peringatan tertulis, pula dikenakan sanksi tegas pemberhentian ,” ungkap Mari Fitriyana, seiring menjelaskan, masa kerja Badan Adhoc PPK dan PPS telah selesai tanggal 4 April 2024.
Ditegaskannya, peristiwa memalukan adanya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) yang bermain curang saat gelar pemilu 2024, diharapkan tidak lagi terulang pada gelar Pilkada Kabupaten Karawang tanggal 27 November 2024 mendatang.
”Mendatang, siapapun dia yang akan ikut bergabung di Badan Adhoc , terhadapnya agar menjaga integritas Penyelenggara pemilu dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu,” tandas Mari Fitriana. (Red)