Heri Sudaryanto, S.H & Partners dampingi laporan 4 orang ke Polisi, diduga korban penipuan calo tenaga kerja di Karawang. |
Kejadian tersebut berawal dilakukan diduga pelaku seorang perempuan berinisial DV warga Karawang, yang melancarkan aksinya untuk menjerat para korban dengan mengunggah informasi lowongan kerja di status WhatsApp miliknya.
"Berawal dari status whatsApp pelaku DV, dilanjutkan menjalin komunikasi dengan para korbannya atas iming-iming dan janji manis pelaku, para korban bersedia melamar pekerjaan disertai pembayaran sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima kerja di perusahaan," terang Kuasa Hukum korban, Advokat Heri Sudaryanto, S.H memaparkan pada KarawangNews.com ketika ditemui di kantornya, Senin (22/4/2024).
Lanjut ia mengatakan, hal tersebut atas pengakuan 4 korban yang tidak disebutkan namanya, DA, YFW, MF dan NRH, telah membuat kuasa ke Kantor Hukum Heri Sudaryanto, S.H & Partners, selanjutnya melakukan laporan ke Polres Karawang.
"Masih banyak korban lainnya yang terjerat iming-iming pelaku," ucap Heri Sudaryanto yang disapa akrab kang Aceng ini.
Dikatakannya, secara terorganisir diduga pelaku telah menguasai pola-pola jaringan tenaga kerja dengan modus cara sistematis seperti administrasi perekrutan, jaringan medical check up (MCU), dan penyedia perlengkapan kerja.
Diduga niatan para pelaku untuk melakukan persengkokolan jahat dengan banyak orang yang terlibat dimulai oknum di perusahaan-perusahaan, oknum di klinik, dan oknum yayasan yang bergerak di ketenagakerjaan.
Lebih jauh ia menerangkan, diduga pelaku DV telah meminta sejumlah uang bervariasi kepada para korban sebagai syarat diterima di perusahaan dimulai Rp5250.000, sampai Rp9000.000, menjanjikan lowongan pekerjaan ke korbannya, namun hingga saat ini belum dipekerjakan kemudian tidak bisa memastikan uang korban tersebut dapat dikembalikan.
Menurut Kuasa Hukum Heri Sudaryanto menegaskan, pelaku tidak bergerak sendiri, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
"Diduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan undang-undang ITE tentang penyebarluasan berita bohong yang dapat merugikan orang lain," ujarnya. [Sukarya]