(foto:net) |
KarawangNews.com,- Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah menjadi bulan yang berkah bagi Dinas koperasi dan UKM Karawang. Pasalnya dibanjiri pesanan parcel dari beberapa perusahaan yang ada di karawang. Tentu hal ini menguntungkan bagi pelaku UMKM yang ada di karawang karena produknya menjadi laris.
Akan tetapi, dengan banyaknya pesanan parcel tersebut tidak menjadi penghasilan bagi PAD Karawang. Lantaran keuntungannya tidak masuk ke dalam retribusi Karawang.
Hal itu diterangkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Amid. menyampaikan, produk-produk UMKM yang dikumpulkan dan dipesan koperasi perusahaan ke Dinkop, hanya sebatas memfasilitasi dan menampung produk-produk UMKM Karawang.
"Jadi ini mah gak ada istilah Pemda dagang kami hanya mengumpulkan produk-produk umkm. Jadi daripada perusahaan yang biasanya pesan ke daerah Tuparev mending produk-produk umkm yang dijadikan parcel. Hal ini dilakukan melalui surat edaran agar perusahaan untuk membeli parcel produk-produk umkm," ungkapnya, Selasa (2/3/2024).
Sambung Amid, saat ditanya apakah keuntungan dari penjualan parcel masuk ke PAD, pihaknya menjelaskan, Dinkop ini bukan dinas yang menghasil PAD tapi Dinkop ini bentuknya pembinaan maka dari itu tidak ada keuntungan retribusi.
"Kita mah bukan dinas PAD tapi dinas yang sistemnya pembinaan jadi tidak ada keuntungan retribusi. Jadi intinya dinkop mah mendapat barokah Ramadhan dengan memberdayakan umkm, yang biasanya pesan 200pcs bisa bertambah lebih banyak karena ga semua produk umkm di masukan jadi isi parcel biar ga malu-maluin kita mah selektif," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya hanya mengambil keuntungan dalam menyediakan dus paket, pengemasan dan pendistribusian. Maka paket parcel dengan harga seratus mereka jual seratus lebih karena pihaknya yang menyediakan dus paketnya. Di situlah keuntungan yang didapatkannya.
"Kita hanya mengambil keuntungan dalam menyediakan dus paketnya, biaya pengemasan dan pendistribusian maka jika harga parcel seratus kita jual seratus lebih, di situlah keuntungan yang masuk ke kami," terangnya.
Ketika disinggung apakah terkena pajak PPN, pihaknya menjawab tidak terkena pajak PPN, karena yang ia tahu dalam bil pembayaran tidak ada potongan pajak PPN.
"Sejauh ini yang saya tau tidak terkena pajak PPN karena melalui bil pembayaran dari perusahaan ke rekening itu tidak ada potongan pajak PPN," ujarnya. [Aip/sky]