DPRD Kabupaten Karawang. (foto:sky) |
KarawangNews.com - Polemik dugaan kasus jual beli paket proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Karawang kembali digaungkan para aktivis Anti korupsi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Karena selama ini Kajari Karawang dianggap hanya gertak sambal saja, padahal dugaan gratifikasi jual beli proyek Pokir sebelumnya pernah ditangani, namun tidak jelas penanganannya," kata Komarudin Kosasih (komeng), Senin, (29/4/24).
Menurutnya, kali ini kejaksaan Karawang harus berani menangani dan melakukan penyelidikan bila sudah cukup bukti jangan ragu naikan ke penyidikan, baik pemborong yang diduga membeli paket proyek Pokir maupun Anggota dan unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Karawang, yang diduga kuat menerima uang dari rekanan.
Ditegaskannya, tidak sulit bila ada niat, Kajari Karawang Syaefullah,S.H.,MH, untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi jual beli Pokir di DPRD Kabupaten Karawang tersebut.
"Tinggal panggil atau undang saja para pemborong yang dapat proyek dari PUPR dan dinas lainnya, karena proyeknya berasal dari Pokir aspirasi dewan, tidak sulit sebenarnya menjerat anggota dan unsur pimpinan DPRD Karawang," tegasnya.
Dikatakannya, selama beberapa tahun pihaknya diam saja, padahal sudah bukan rahasia umum dugaan paket proyek Pokir dijual belikan, namun tergantung APH, mau tidak menegakan hukum yang berkaitan dengan dana APBD Karawang tersebut.
"Ya, kalau memang dugaan itu terbukti, kemungkinan setiap pekerjaan Pokir kualitasnya kurang baik, karena diduga pemborong sudah banyak mengeluarkan uang di kantongnya, jangan hanya mengandalkan temuan BPK saja, kasihan para rekanan, harus disisir dulu mata rantainya kenapa bisa jadi temuan BPK," tukasnya.
Ia menyebut ditunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Karawang, terkait dugaan gratifikasi Pokir di DPRD Kabupaten Karawang.
"Kami minta agar Kejari Karawang segera melakukan menegakan hukum, seputar dugaan jual beli proyek di DPRD Karawang, dan apabila dibiarkan seperti itu, kami akan bersurat ke Kejagung, Kejati dan Kejari, agar para pemain paket Pokir diseret ke pengadilan," tandas dia. (**)