(foto:net) |
KarawangNews.com,- Kepolisian Polres Karawang saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan terkait kasus investasi digital kripto Sito Cash berdasarkan laporan nasabahnya yang diduga jadi korban tipu gelap di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Beberapa nasabah pihak pelapor mulai dipanggil kembali untuk melengkapi data dalam proses penyelidikan tersebut.
Hal ini diakui dua orang pelapor yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya SN (55) dan YY (50) menyampaikan pada awak media KarawangNews.com ketika ditemui usai diperiksa Polisi penyidik unit Tipidter Polres Karawang.
"Tadi telah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian sesuai laporan awal yang disampaikan kepada Polisi penyidik unit Tipidter, pak Andi beberapa waktu lalu," kata SN, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut dia menuturkan kejadian yang menimpanya itu berawal ketika tertarik menjadi nasabah investasi kripto Sito Cash. Awalnya bertemu owner nya berbicara langsung, waktu itu diimingi-imingi untuk masuk menjadi nasabah investasi kripto Sito Cash dengan dijanjikan ketika izin Bappebti tidak keluar modal sama profitnya akan dikembalikan.
"Misalkan habis kontrak selama tiga bulan modal bisa ditarik kembali tapi ternyata gak bisa ditarik modal saya," terang SN.
Dengan tandas diungkapkannya "Terus terang saya merasa dibohongi dan merasa ditipu sebab dia menjanjikan begitu tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap SN.
Ia mengaku modal keluarganya yang telah masuk ke investasi kripto Sito Cash tersebut sebanyak Rp770 Juta.
Langkahnya membuat laporan kepolisian di Polres Karawang agar diduga si pelaku dapat segera ditangkap aparat penegak hukum (APH).
"Saya berharap pelaku dapat segera segera ditahan dan modal saya dapat dikembalikan," tukasnya.
Di tempat yang sama ditimpali YY menyampaikan hal yang sama, Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik unit Tipidter Polres Karawang. "Saya sudah melaporkan dan memberikan keterangan terkait investasi kripto Sito Cash, karena kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp700 juta," tambahnya.
Sementara, penyidik unit Tipidter Polres Karawang, Brigpol Tomy, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemanggilan para nasabah investasi kripto Sito Cash untuk pendalaman penyelidikan.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut, selanjutnya melaporkan kepada pimpinan," singkatnya. [Sukarya]