KarawangNews.com - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersama Manager General Affair dari PT Yamaha Motor Parts MFG serta Kepala Desa Sukaluyu menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) kepada ahli waris pekerja rentan PT Yamaha Motor Parts MFG, penyerahan santunan dilakukan di kantor desa tersebut.
Ahli waris mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 jt dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Semasa hidup, pekerja ini aktif terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan di PT Yamaha Motor Parts MFG sejak Januari 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso, mengapresiasi pihak PT Yamaha Motor Parts MFG yang telah berperan aktif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja dan juga kepada para pekerja rentan di Karawang, dengan mengikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
PT. Yamaha Motor Parts MFG telah memberikan perlindungan kepada 54 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan tersebut terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan.
Dua program tersebut yakni, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), program tersebut memiliki beragam manfaat di antaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Melalui Program JKK ini, peserta akan mendapatkan manfaat, yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Biaya itu diberikan hingga sembuh, selama peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, juga diberi santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu, ada Jaminan Kematian (JKM) memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anaknya mulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta
"Kami berharap bisa terus berkolaborasi dengan badan usaha yang ada di wilayah Karawang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Imam Santoso.
Perlindungan itu tidak hanya untuk para pekerja di badan usaha, tapi bisa juga untuk para pekerja rentan yang bekerja di sektor informal, yaitu pekerja yang jauh dari nilai standar dan memiliki resiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Juga, pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, sehingga para pekerja khususnya di wilayah Karawang dapat bekerja dengan keras dan bebas cemas.