KarawangNews.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang selama proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara telah menonaktifkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)-nya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Hal tersebut menyusul terjadinya polemik pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tiga wilayah Kecamatan (Pakisjaya, Cikampek dan Lemah Abang Wadas), dimana kelimanya (PPK) kedapatan telah melakukan penggeseran dan atau pengelembungan suara pemilih kepada salah satu pihak dengan melakukan praktik diduga curang.
Pihak yang dirugikan pun, kemudian melaporkan ke 5 PPK tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karawang, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Beberapa waktu berlalu, untuk mencari tahu hasil dari penindakan laporan tersebut awak media
mengkonfirmasi Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Syafei dan pihak lainnya di Bawaslu Kabupaten Karawang.
Dalam penjelasannya, Ahmad Syafei menyampaikan, jika kelima orang PPK tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian akhir. Dimana, dari hasil akhir pengkajian Gakkumdu, kemudian akan dilakukan rapat pleno dengan jajaran komisioner Bawaslu yang lain.
"Masih dalam proses putusan dan kajian akhir. Selesai kajian pun kita pleno kan lagi ke pimpinan (Komisioner Bawaslu). Mudah-mudahan minggu-minggu ini selesai," kata Ahmad, Senin (25/3/2024).
Dijelaskannya dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak perkara kelima PPK ini diproses, pembahasannya sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja, dikarenakan banyak hari libur, sehingga sedikit tertunda.
"Iya sudah selesai tanggal 21 Maret 2024 untuk perkara, sejak diproses kan banyak hari liburnya sedangkan proses itu di hari kerja. Selesai pembahasan juga kita masuk libur," ungkapnya.
"Rencana hari ini, akan diplenokan dengan pimpinan", ucap Ahmad Syafei.
Diterangkannya, hasil akhir dari proses pemeriksaan, jika pleno komisioner Bawaslu sifatnya hanya persetujuan. Jika ada yang menolak, alasan yang diberikan haruslah jelas.
"Kalau ada yang menolak ya kita putuskan, kan namanya juga pleno. Menolak pun harus ada alasan yang jelas, kita akan transparan saya yakin gak ada yang menolak," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika kelima PPK ini masuk kedalam dugaan Pidana Pemilu dan Kode Etik di Gakkumdu.
"Pidana Pemilu kita masukan juga tapi kan harus ada unsur yang membuktikan perbuatannya. Karena kajian awalnya ada dugaan pidana dan kode etik," jelas Ahmad.
"Kalau dari saya selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian hanya meneruskan hasil dari kajian bersama Gakkumdu. Tahap 1 selesai kalau sampai tahap 2 masih lanjut berarti naik ke penyidikan dan adanya di pihak kepolisian," ujarnya. (Nn/sky)