(foto:net) |
KarawangNews.com, -Dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Karawang terhadap ke 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlapor. Sudah diputuskan ke Kode Etik, Kamis (28/3/2024).
Hal itu tertuang dalam papan informasi pemberitahuan status laporan di majalah dinding (Mading) di kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dituliskannya, berdasar proses tahapan penanganan laporan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang. Terduga para pelaku ke 5 orang PPK tersebut, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu. Merunut pada Pasal 532 UU 7 Tahun 2017. Dinyatakan kurangnya alat bukti.
Kemudian, tercantum juga dalam proses tahapan penanganan penindakan di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Karawang ke 5 orang PPK itu, masuk ke pelanggaran pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 yang dinyatakan, terbukti.
1. Kecamatan Cikampek. Pihak pelapor :
Wahyu Anggara, S.H.
Melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang. Terlapor anggota PPK Kecamatan Cikampek
1. Hoerudin.
2. Edy Yusuf.
3. Y Purwadiyanto.
4. Nefri Fitriasari.
5. Megan Fahlevi.
Terkait dugaan manipulasi data pemindahan suara Partai PKB nomor urut 2 (Maria Eva) ke nomor urut 1 (Ricky Sopiyan) dengan nomor LP: 004/Reg/PL/LP/13.19/lll/2024.
2. Kecamatan Pakisjaya. Pihak 1. Pelapor : Nurhadi, S.H. Terlapor anggota PPK Kecamatan Pakisjaya di antaranya:
1. Hafiz.
2. Helmi Magdalena.
Terkait ketidaksesuaian data Model C. Hasil DPRD kabupaten/kota dengan data Model D. Hasil Kecamatan-DPRD kabupaten/kota.
Nomor LP : 001/Reg/PL/LP/13.19/1/2024.
2. Pelapor : Ecan Frendasco, S.Sos.
Melaporkan anggota PPK Pakisjaya, Hafiz dan Helmi Magdalena ke Gakkumdu Karawang terkait laporan adanya ketidaksesuaian data hasil rekap panwaslu Kecamatan Pakisjaya dengan data formulir C. Hasil DPRD Provinsi (C Plano) dan data lampiran model D hasil kecamatan DPRD Provinsi, dengan nomor LP : 002/Reg/PL/LP/13.19/ll/2024.
3. Kecamatan Lemahabang.
Pelapor : Teddy Luthfiana, M.M, melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu Karawang dengan terlapor anggota PPK Kecamatan Lemahabang di antaranya:
1. Ali Mubarok.
2. Nurhadi.
3. Yayat.
4. Abdul Rosid.
5. Ahmad Muizudin.
Terkait dugaan, diduga telah terjadi manipulasi data atau pemindahan suara Partai Golkar Dapil 4 DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Golkar atasnama Abdul Aziz, S.E.,M.M, yang diduga atau patut diduga telah dilakukan oleh oknum PPK Lemahabang. Dengan nomor LP : 003/Reg/PL/LP/13.19/ll/2024.
Dengan alasan di antaranya barang bukti yang diajukan diragukan keabsahannya, saksi tidak mengetahui langsung perubahannya dan jumlah suara telah dikembalikan ke semula, kemudian untuk pengecekan digital forensik terhadap alat device yang digunakan untuk merubahnya sedangkan waktu terbatas.
Selanjutnya, dituliskan juga disetiap kolom itu terkait tindakan para pelaku tersebut ke dalam kode etik penyelenggara pemilu.
"Tidak menjaga dan memelihara kehormatan lembaga."
Penulis : Sukarya.