Bandung, KarawangNews.com,- Dualisme kepengurusan kepemimpinan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) menimbulkan gejolak dikalangan para notaris, bahkan diduga telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut.
Melalui konferensi pers terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine Bandung Kemenkumham Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar bersama Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, menyatakan sikap dan respon terhadap permasalahan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut.
"Adanya hal itu kami Ditjen AHU mengambil sikap dan respon terhadap terkait permasalahan tersebut." ucap R. Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers yang di gelar, Rabu (27/3/2024)
"Pihak Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berpolemik, dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan tersebut dengan tujuan agar keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga." tandasnya.
Selain itu menurut Ditjen AHU bahwa pihaknya dalam setiap kesempatan, Kemenkumham selalu menegaskan agar permasalahan diinternal organisasi dapat di selesaikan secara internal organisasi INI, baik pengurus pusat maupun dengan pengurus di tingkat wilayah.
Terkait dengan adanya dualisme tersebut, pihak yang berpolemik saat ini sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta tentang keabsahan perkumpulan tersebut.
Untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas dengan mengambil sikap netral dan tidak berpihak.
Ketidak keberpihakan tersebut ditindaklanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.
2.Terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang sedang berkonflik, maka untuk menghindari permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris, Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai sikap tidak mengakui Ujian Kode Etik (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik;
3.Bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun, apabila mengalami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil sikap tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dan hanya membutuhkan rekomendasi dari MPD, MPW dan MPPN.
Pasca pengumuman tersebut, terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn.
Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai, serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara.
Menanggapi dinamika yang terjadi di tingkat internal Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar juga menegaskan, bahwa Kepala Kanwil Kemenkumham agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerjasama.
"Untuk seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) INI tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi INI selesai." tegasnya.
"Kemenkumham berpandangan bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia yang seyogyanya memperjuangkan dan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka dan justru bukan sebaliknya yang seolah menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya." tuturnya.
"Dan Kemenkumham juga akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi." pungkasnya. (**)