Press release Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, S.H beserta jajarannya. |
KarawangNews.com, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah mengawasi rekap penghitungan tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU kabupaten Karawang selama 7 hari terakhir. Juga mengapresiasi jajaran penyelenggara yang telah bekerja maksimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, S.H di hadapan awak media dalam siaran press release penetapan hasil pemilu 2024 di aula kantor Bawaslu di bilangan Jalan Mangga 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024.
Ia menyebut selama proses rekapitulasi berlangsung Bawaslu telah memberikan saran pencermatan terhadap hasil di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pakisjaya.
Dikatakannya, untuk Kecamatan Cikampek Panwascam sebelum ditetapkan pleno tingkat PPK memberikan saran perbaikan karena ada dugaan perubah hasil D Hasil oleh oknum PPK.
"Sehingga Bawaslu Kabupaten Karawang mengusulkan pada saat pleno di tingkat Kabupaten untuk diagendakan penghitungan diakhir," ungkap dia.
Lanjut Kusnadi memaparkan, untuk Kecamatan Lemahabang sambil KPU melaksanakan saran pencermatan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kecamatan Lemahabang dan Pakisjaya.
Ia mengaku sejak masa hari H pemungutan dan penghitungan suara, setidaknya Bawaslu Kabupaten Karawang menerima 4 laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Diterangkannya, hasil proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang yang terdiri dari Kepolisian Resort Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang.
"Surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU per tanggal 27 Maret 2024," imbuhnya.
Adapun hasil pembahasan Tim Sentra Gakkumdu adalah merekomendasikan kepada KPU kabupaten Karawang dengan memberhentikan secara tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu terhadap terlapor.
1. PPK Pakisjaya inisial H dan inisial HM.
2. PPK Lemahabang inisial AM.
3. PPK Cikampek inisial H.
Selain itu, kata Kusnadi terkait sengketa PHPU yang di tingkat PPWP yang telah mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Paslon nomor 1 dan nomor 3, setidaknya Bawaslu Kabupaten Karawang jika diminta untuk memberikan keterangan awal telah mengidentifikasi berdasarkan laporan hasil pengawasan di tingkat Panwascam di Kecamatan Telagasari tepatnya di Desa Cariumulya.
"Yang mana terdapat surat suara yang untuk PPWP yang kosong dan di Kecamatan Karawang Timur terdapat Lima lembar surat suara PPWP yang sudah tercoblos," terang Kusnadi.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengawas dari mulai tingkat TPS sampai dengan tingkat Panwascam.
"Bawaslu Karawang menghaturkan terimakasih kepada seluruh jajaran penyelenggara yang telah memberikan dedikasi terbaik dalam mensukseskan pemilu luber dan jurdil," ujarnya. [Sukarya]