• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Karawang Meringkus Pelaku Pembunuhan dari Bandung Kota

    Senin, 25 Maret 2024
    Konferensi pers Polres Karawang.

    KarawangNews.com - Dalam kurun waktu 3 x 24 Jam Sat Reskrim Polres Karawang berhasil meringkus 6 orang pelaku pengeroyokan dan pembunuhan. Sebelumnya para pelaku menganiaya korban yang ditangkap diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu toko sembako di Daerah Kecamatan Bandung Kulon, Bandung Kota, Provinsi Jawa Barat.


    Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil didampingi Kasie Humas Polres Karawang, Ipda. E. Kusmayadi dalam konferensi pers menyampaikan di hadapan awak media di Gedung Subticon Mako Polres Karawang, Senin (25/3/2024).


    Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Karawang Abdul Jalil mengatakan, penangkapan para pelaku, berawal dari pengembangan kasus penemuan mayat yang tidak dikenal penuh luka lebam, yang ditemukan warga di Jalan perkebunan Pasirmulya, pada hari Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.


    Dikatakannya, ke 6 orang pelaku yang ditangkap tersebut, berinisial RS, MA, RK, AMH dan dua orang sebagai saksi di bawah umur.

    Pelaku tindakan penganiayaan dan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia.


    "Para pelaku ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban SP (50) di salah satu toko sembako di Bandung Kota yang dicurigai sebagai pencuri, sehingga korban meninggal dunia lalu dibuang di wilayah Kabupaten Karawang," jelasnya.


    Lanjutnya menuturkan diketahui ke 6 para pelaku ini merupakan warga Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, pekerjaan sebagai karyawan toko di wilayah Bandung Kota.


    Dengan barang bukti 6 unit Handphone, 2 buah DVR CCTV, 3 set kunci, 1 buah flashdisk, 1 buah karpet, 1 buah Jam tangan dan 1 buah dompet.


    Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan hal yang melanggar hukum, untuk penindakan serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan jangan bertindak main hakim sendiri.


    Ditegaskan Abdul Jalil para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Pelaku penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara." ujarnya. [Sukarya]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +