KarawangNews.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya, Rabu (28/2/2024).
Sebagai respons terhadap skandal manipulasi suara dalam Pemilu 2024 yang mengguncang wilayah tersebut.
Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, mengumumkan penonaktifan tersebut setelah kedua anggota PPK Pakisjaya terbukti melakukan perubahan suara untuk calon legislatif tertentu,
Mengungkap praktik kotor dalam proses demokrasi. Tindakan ini diambil berdasarkan Surat Ketetapan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204 dan mengacu pada Keputusan KPU RI tentang pedoman teknis pelanggaran kode etik dan perilaku.
KPU Karawang telah membentuk tim pemeriksa untuk mengadili pelaku dalam sidang kode etik, menegaskan tidak ada toleransi terhadap korupsi dan manipulasi dalam sistem pemilu.
Skandal ini menyerukan perbaikan mendesak dalam integritas pemilu dan merupakan peringatan keras bagi semua penyelenggara pemilu agar menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi. (**)