(foto : net) |
KarawangNews.com, - Pemerintah Kabupaten Karawang terus berbenah untuk mengentaskan kemiskinan dengan mengurangi pengangguran dan mempermudah kesempatan kerja bagi masyarakatnya.
Hal tersebut dilakukan karena sudah jadi rahasia umum dengan maraknya praktek percaloan tenaga kerja secara masif dan sistematis. Dampaknya dapat merugikan pencari kerja mencapai puluhan juta rupiah, bahkan ada juga diduga pelaku yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menyikapi fenomena tersebut pemerintah daerah berupaya melakukan perbaikan sistem rekruitmen tenaga kerja dengan mempermudah para pencari kerja, melalui aplikasi Info Loker sebagai solusi yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerja sama dengan perusahaan - perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, untuk lebih mendorong dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja yang lebih baik dan handal sesuai kompetensi.
Pemerintah Daerah Karawang yang sekarang lebih peduli terhadap tenaga kerja Karawang dan tenaga kerja disabilitas. Telah berupaya melakukan pendidikan dengan berbagai pelatihan-pelatihan melalui Disnakertrans Karawang di antaranya.
1. Perluasan kesempatan kerja.
2. Penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
3. Proses pelaksanaan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja.
4. Pelayanan antar kerja Disnakertrans.
5. Balai latihan kerja Disnakertrans.
Dengan biaya yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan-pelatihan tersebut ada yang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pada periode Januari tahun 2022. Berdasarkan penulusuran informasi yang dihimpun dari berbagai sumber diduga terjadi kebocoran dan penyimpangan pengguna anggaran (PA) di antaranya:
1. Perluasan kesempatan kerja Rp408.055.200 : APBD,- 30244928. Januari 2022.
2. Penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan. Rp17.366.000 : APBD,- 3024430244751. Januari 2022.
3. Proses pelaksanaan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi. Rp3.981.219.100. : APBD,- 30234837. Januari 2022.
4. Pelayanan antar kerja Disnakertrans. Rp423869200.
5. Balai latihan kerja Disnakertrans. Rp400.000.000. : APBN Tahun 2022.
Seperti diketahui, dengan tetap menggunakan praduga tidak bersalah, dan mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara/Daerah serta UU Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya untuk menggali detail informasi awak media KarawangNews.com mengkonfirmasi Kadisnakertrans Karawang, namun sulit bertemu, kemudian menghubungi
melalui telephone jejaring WhatsApp ke Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H.,M.H., lalu secara jelas Ia menyampaikan,
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditetapkan pemerintah," tulisnya dengan singkat. (sky)