Elyasa Budianto, S.H dampingi warga terdampak TPAS Jalupang Desa Wancimekar, Kotabaru, Karawang. |
KarawangNews.com,- Kantor Hukum Elyasa Budiyanto & Assosiate melayangkan surat gugatan (Class Action) ke Pengadilan Negeri Karawang terkait ganti rugi atas terjadinya kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, Selasa (16/1/2024)
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari masyarakat Wancimekar Kecamatan Kotabaru untuk menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait persoalan pengelolaan sampah di Jalupang.
"Ada 5 point pelanggaran kami gugat ke Pemkab Karawang, yaitu sesuai undang-undang No.18 Tahun 2008, yang mengatur sistem pengelolaan sampah dan hak kewajiban warga negara yang harus dipenuhi, lalu point kedua UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena persoalaan sampah bukan hanya tentang pengelolaan saja tapi ada perlindungan lingkungan hidup," ucapnya
Ia menambahkan, poin ke tiga yaitu sesuai PP No.81 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, karena sampah rumah tangga menjadi penyumbang sampah terbanyak di Indonesia. Selanjutnya poin ke empatnya yaitu PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik salah satunya penampungan sampah sementara dan poin kelimanya tentang Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Strategi Pengelolaan Sampah Nasional," terangnya.
Dikatakan Elyasa, persoalan sampah Jalupang ini, boro boro Pemkab Karawang menyelesaikan persoalaan pengelolaan sampah, malah menambah masalah dengan rencana perluasan TPAS Jalupang yang ditolak warga dengan melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, bahkan informasi yang saya dapat, ada dugaan pemaksaan kepada beberapa Kepala desa untuk meminta persetujuan perluasan areal TPAS Jalupang.
Ia berharap, dengan adanya gugatan class action ini, semoga pengelolaan sampah di Jalupang semakin baik, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya. (**)