• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Korban Tewas di Irigasi Sasak Misran Bukan Dibegal tapi Dibunuh Istri dan Adik Iparnya

    Selasa, 16 Januari 2024
    Konferensi pers AKBP. Wirdhanto Hadicaksono Kapolres Karawang.


    KarawangNews.com, - Jajaran Polres Karawang, Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus diduga begal di Jalan pinggir irigasi jembatan Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan dalam konferensi pers di hadapan puluhan awak media di Aula Media Center Sarja Arya Rancana Mako Polres Karawang, Selasa (16/1/2024).


    Ia menerangkan awal dari  pemeriksaan 17 saksi dan rekaman CCTV, dimulai pihak keluarga, rekan juga termasuk lingkungan warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk rumah korban, dari situ akhirnya polisi mendapatkan sejumlah petunjuk.


    "Dengan jumlah petunjuk itu yang ternyata kami akhirnya berhasil membuka tabir bahwa modus kaitan dengan dugaan awal begal tersebut," ungkapnya.


    Lanjutnya mengatakan peristiwa ini bukan pembegalan melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan istri dan adik ipar korban "

    Berawal dari kecurigaan karena korban tidak boleh di autopsi," bebernya.


    Lebih jauh menjelaskan kedua tersangka motif utama melakukan aksinya akibat dendam dan sakit hati yang merupakan kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) merupakan istri korban dan Pandu (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran pihaknya.


    Ternyata Korban Arif Sriyono (32) karyawan Toyota ini merupakan korban pembunuhan berencana dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.


    "Pelaku utama eksekutor masih dalam pengejaran, pembunuh berencana ini, diberi imbalan Rp1,5 juta dan satu unit kendaraan sepeda motor," ujarnya.


    Ditegaskan Kapolres Karawang "Pasal yang disangkakan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. [Sukarya]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +