Diskusi Jurnalis bersama H.Dedi Rustandi. |
KarawangNews.com,- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H.Dedi Rustandi terlihat ngobrol santai sembari menikmati rehat di salah satu kantin di Jalan Husni Hamid, Karawang, Kamis ( 4/1/2024 ).
Pada pertemuan informal tersebut, H.Dedi Rustandi yang dikenal dekat dengan kalangan wartawan, berdiskusi santai untuk menyerap masukan dan aspirasi, yang salah satunya terkait dampak kekeringan di lima desa wilayah Kecamatan Banyusari.
Salah satu jurnalis dari KarawangNews.com menyampaikan hasil pantauan di lapangan terkait petani di wilayah Kecamatan Banyusari merasakan dampak kekeringan akibat proyek rehabilitasi saluran Induk Tarum Utara Bendung Walahar B, TUT 14.
Informasi tersebut disampaikan langsung ke legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mendapat tanggapan positif dari Derus sapaan akrab H. Dedi Rustandi.
Derus yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang merespon positif informasi yang disampaikan Sukarya jurnalis KarawangNews tersebut.
Derus berencana untuk melakukan sidak ke lokasi terdampak projek BBWS tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan Komisi II akan memanggil pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait permasalahan kekeringan di lima desa Kecamatan Banyusari," ujarnya.
Selain membahas dampak kekeringan, obrolan santai itu juga bergeser ke persiapan partai berlambang Ka'bah tersebut dalam menghadapi pemilu yang tinggal hitungan hari.
Salah satu Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Karawang Syawal yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, bahwa partainya sudah sangat siap dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Saat ini kata Syawal, mesin politik sudah bekerja masif di setiap dapil. Sedangkan Tim administrator partai sedang mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hanya masih ada kendala dalam upload pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Menurutnya aplikasi Sikadeka tersebut susah agak susah masuknya. Kami lanjut Syawal khawatir juga bila sudah saatnya masih belum bisa mengirimkan LADK melalui Sikadeka tersebut.
"Padahal LADK salah satu syarat penting. Bila ada partai yang telat atau tak melengkapinya, ada sanksi sangat merugikan partai dan fatal. Sanksinya dicoret dari keikutsertaan peserta pemilu," ujar Syawal.(**)