Abdul Madjid, S.H., M.S.I. |
KarawangNews.com,- Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus mengimbau masyarakat untuk membuat akta catatan sipil.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Abdul Madjid, S.H., M.S.I., menekankan, akta catatan sipil itu mencatat peristiwa penting dalam keluarga seperti perkawinan, kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, serta perceraian.
Lanjut Abdul Majid mengatakan akta catatan sipil memiliki manfaat sebagai alat bukti otentik yang kuat atas peristiwa yang terjadi, serta membantu pemerintah dalam bidang kependudukan.
Ia menyebut pelayanan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan Kabupaten Karawang mencakup akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian (khusus untuk penduduk non-Islam), akta pengakuan anak, dan pengangkatan anak.
"Kepengurusan untuk akta catatan sipil di Kabupaten Karawang itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Majid, Jumat (26/1/2023).
Diketahui, hingga Desember 2023, capaian Disdukcapil Karawang dalam layanan akta catatan sipil mencatat 53.902 akta kelahiran, 13.415 akta kematian, 436 akta perkawinan, dan 4 catatan perceraian.
Ia berharap masyarakat aktif mengikuti imbauan ini "Harus tertib data untuk memastikan kepemilikan akta catatan sipil sebagai langkah yang mendukung administrasi kependudukan," ujarnya. (**)