Panwaslu Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
KarawangNews.com, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikampek ingatkan kader dan pengurus partai politik tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024
Penekanan tersebut terkait aturan PKPU ditegaskan Ketua Panwascam Cikampek Kordiv SDM Ismuhadi, B.Sc., yang hadir bersama Komisioner Panwaslu dan Staf di kantor sekretariat Panwaslu di bilangan Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, Provinsi Jawa Barat.
"Sebaiknya tertib ketika pemasangan APK caleg partai politik yang akan dipasang di tempat tertentu sesuai ketentuan," tandasnya menyampaikan dalam pres release kepada awak media KarawangNews.com Senin (11/12/2023).
Pada kesempatan itu Ia mengaku telah melakukan teguran tertulis ke 2 partai politik peserta pemilu 2024, di wilayah Kecamatan Cikampek yang memasang APK tidak sesuai tempatnya.
Selain itu Ia menjelaskan terkait rujukan peraturan tentang Pemilihan Umum. Merunut pada dasar hukum diantaranya "UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU no 15 tahun 2023, PKPU no 20 tahun 2023, juga Perbawaslu no 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," terang Ismuhadi.
Disampaikannya berikut larangan pemasangan APK sebagai berikut "APK tidak boleh dipasang di pagar atau halaman di depan gedung tempat ibadah, Rumah Sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum." ucapnya.
Diterangkan Ismuhadi berikut pemaparan lokasi pemasangan APK hasil koordinasi Bawaslu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
"Tidak boleh dipasang APK sepanjang jalan Ahmad Yani By Pass (dari bundaran Ramayana sampai dengan RMK), di lapangan Karangpawitan (By Pass), Alun-alun dan sekitarnya (Penggadaian, Kantor Pos, Telkom), seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), tiang rambu-rambu lalu lintas, area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan jembatan fly over," katanya.
Ia juga menuturkan jadwal kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kampanye bisa dilakukan dengan pemasangan APK, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta melalui media sosial," ujarnya.
Ditambahkan Ismuhadi selama 21 hari pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 diperbolehkan kegiatan yang tidak melanggar larangan dalam kampanye diantaranya "Penayangan iklan media (Cetak, Elektronik, Media Sosial), melakukan rapat umum serta ada debat pasangan calon pada kontestasi Pemilu 2024," jelasnya. [Sukarya]