Ketua Panwascam Kutawaluya, Haerudin saat agenda press release dan RDK di Kantor Sekretariat Panwascam. Jum'at (08/12) |
KarawangNews.com - Tahapan kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, berlangsung semenjak tanggal 28 November kemarin. Ditandai dengan mulai masifnya spanduk baligo bertebaran dari tiap-tiap parpol serta calon anggota legislatif (caleg), disertai berbagai visi misi agar meraih simpati dan dukungan masyarakat.
Dari berbagai strategi yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun pelaksana kampanye (timses) tersebut, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kutawaluya tiap harinya terus melakukan monitoring dalam rangka pengawasan tahapan, juga terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait hal yang dilarang dilakukan selama masa kampanye.
Ketua Panwascam Kutawaluya Haerudin mengatakan, Ia mengundang berbagai unsur untuk dilakukan sosialisasi terkait larangan pihak dengan jabatan tertentu untuk ikut kampanye, pada press release sekaligus agenda Rapat Dalam Kantor (RDK) di kantor sekretariat Panwascam, Jum'at (08/12/2023) siang.
"Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Haer.
Dirinya mewanti-wanti berbagai pihak tersebut, untuk tetap netral dan bekerja profesional dalam menjalankan fungsinya agar terselenggara pemilu yang jujur, bersih serta berkeadilan. Dengan amanah jabatan publik yang diemban, Haer berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Kutawaluya agar dapat menahan diri dari godaan keberpihakan kepada para caleg maupun partai politik yang berkepentingan.
"Kita tegak lurus terhadap aturan. Bila ada pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Bisa dikenakan pidana pemilu sesuai pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, yaitu hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," tandas Haer. [Yoza]