Suradhi Sotan Sobari, S.T. |
KarawangNews.com,- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Soradhi Sotan Sobari, S.T., angkat bicara menyikapi terkait penertiban jika ditemukan foto figur calon legislatif atau spanduk ucapan terima kasih pada alat peraga sosialisasi (APS) terindikasi atau alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di fasilitas umum tertentu, salah satunya sekolah dan pemerintahan.
"Kami atas dasar intruksi pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang yang telah memberikan surat ke Mako Pol PP, dalam surat itu merekomendasi agar ditertibkannya Aps terindikasi dan Apk," ujar Ketua Panwascam Tirtamulya, Suradhi Sotan Sobari menyampaikan kepada awak media KarawangNews.com, di kantor sekertariat di bilangan jalan Desa Parakan, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023).
Lanjut Ia menjelaskan, setelah itu intruksi turun ke bawah, maksudnya ke kami dari Panwascam Tirtamulya lalu berkoordinasi dengan MP di Kecamatan. Kemarin telah dilakukan apel siaga bersama para Linmas desa.
"Sambutan saya pada Apel tersebut spanduk-spanduk terindikasi yang terpasang di tempat dilarang dalam ketentuan agar ditertibkan," terangnya.
Lebih jelasnya APS terindikasi ini meliputi yang mengarah kepada alat peraga kampanye yang ada unsur ajakan. APK ini yang ditertibkan.
"Agar tidak tebang pilih, spanduk-spanduk termasuk semisal ucapan terima kasih dari mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang ada di sekolah di balai desa dan di tempat pemerintahan lainnya, agar ditertibkan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pasalnya telah terdaftar di Daptar Calon Tetap (DCT) calon legislatif. Terkait APK dan APS terindikasi yang masih terpasang di tempat tertentu yang di larang, diakuinya, itu bisa saja terlewat belum sempat dibuka oleh petugas.
"Itu terlewat belum dibuka petugas, yang jelas saya sudah menginstruksikan Aps dan Apk ditempat tertentu yang dilarang agar ditertibkan," tandasnya. [Sukarya]