Tengku menunjukan surat Andalalin Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, di ruang kerjanya. |
KarawangNews.com - Humas PT Monokem Surya, Tengku menunjukan dua kertas persetujuan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) perusahaannya yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan jalan provinsi yang digunakan perusahaan.
Dia menunjukkan surat Dinas Perhubungan Jawa Barat ini karena geram dengan sikap Kasi Izin Andalalin Dishub Karawang, H. Anda yang mengatakan PT Monokem belum punya Andalalin, pernyataan H. Anda ini diterbitkan di media massa beberapa hari lalu.
Dijelaskan Tengku, jalan akses menuju PT Monokem Surya yang berlokasi di Jalan Raya Proklamasi, Rengasdengklok merupakan jalan provinsi bukan jalan kabupaten, sehingga Andalalin yang dikeluarkan langsung dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
"Harusnya H. Anda konfirmasi, jangan hanya membuat pernyataan, ini jadi pencemaran nama baik perusahaan dan H. Anda harus meminta maaf kepada PT Monokem atas keteledorannya," kata Tengku, Senin (13/11/2023).
Di surat yang dipegang Tengku, tertulis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyerahkan persetujuan analisis dampak lalu lintas dengan nomor 551/1703/T.Darat tertanggal 14 Juni 2019, surat ditujukan kepada direktur utama PT Monokem.
Surat persetujuan analisis dampak lalu lintas ini dibuat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan PT Monokem sebagai bahan proses lebih lanjut izin-izin lainnya, surat ini ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, ST.