KarawangNews.com, - Aep Saepulloh, S.E., mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menerima hibah harta rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diserahkan terimakan di Aula gedung KPK RI di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Diketahui hibah harta rampasan KPK RI tersebut berupa sejumlah aset 5 bidang tanah yang secara resmi diberikan ke 5 desa di antaranya yaitu Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Pancakarya dan Desa Tegalwaru. Total hibah yang diterima senilai Rp 10.539.731.000.
Pada kesempatan itu Plt Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, SE, yang hadir secara langsung tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan hibah aset tanah ke 5 desa di Kabupaten Karawang.
Ia menyatakan hibah aset yang berupa 5 bidang tanah tersebut selanjutnya akan dikelola dan dijadikan tanah bengkok oleh masing-masing pemerintahan desa.
Lebih jauh Aep Saepulloh mengungkapkan saat ini masih banyak desa di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga dengan adanya hibah aset 5 bidang tanah tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terimakasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,"ungkap Aep Saepulloh. (**)