Bambang Nopianto, S.Pd,.M.Pd. |
KarawangNews.com, - Ramainya pemberitaan menyoroti SDN Dawuan Barat lll, terkait pemberian sanksi murid turun kelas dari kelas V ke IV. Setelah itu adanya pernyataan bermaterai kemudian terjadi masalah dengan salah satu kantor media berujung pelaporan ke Polres Karawang.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cikampek, Bambang Nopianto, S.Pd,.M.Pd, ketika ditemui di kantor SD Negeri Cikampek Selatan 1, Karawang, Jawa Barat.
"Saya sudah mendatangi pihak sekolah SDN Dawuan Barat lll, mencari informasi permasalahan, setelah tahu hal itu, lalu memberikan arahan dan pembinaan guru terkait yang terjadi," terang Bambang Nopianto menyampaikan pada awak media KarawangNews.com, Kamis (16/11/2023).
Menurut pengakuannya dari pihak sekolah SDN Dawuan Barat lll, terkait sanksi yang terjadi dengan orang tua murid dan siswa sudah diselesaikan.
"Permasalahan itu sudah diselesaikan, siswa itu sudah belajar aktif kembali di kelas V, terkait adanya sanksi yang diberikan hanya untuk membuat epek jera," kata dia.
Lanjut Bambang Nopianto menuturkan menyikapi terkait salah satu media yang membuat laporan ke Polres Karawang, pihaknya dari PGRI bila mengetahui hal itu berkeinginan mencari solusi melalui mediasi bermusyawarah dan telah terjadinya pelaporan itu, kami tidak punya hak untuk membendung pihak media.
"Dengan terjadinya permasalahan itu kedepan akan melakukan pembinaan karakter dan etika. Kami atasnama PGRI Cikampek dan guru memohon maaf kepada rekan-rekan media atas perlakuan guru yang kurang baik terhadap media," ujarnya. (sky)