Maman Rusmana (tengah) |
KarawangNews.com, - Akun Facebook (Fb) Bayu Samboja secara tendensius seolah-olah menyebarkan ujaran kebencian tanpa tedeng aling-aling diduga pelaku pemilik akun itu menghina Profesi wartawan.
Dalam tulisan di akun Facebook tersebut menyebut kata 'Wartawan Tai Anjing.'
Sontak mendapat reaksi keras yang merasa profesi wartawannya dihinakan, dan tanggapan tegas pun mengalir dari rekan-rekan Jurnalis Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ungkapan yang mengarah pada ujaran kebencian, itu diposting oleh akun facebook Bayu Samboja dengan menyebut 'wartawan tai anjing', jelas menyakiti perasaan kami, merendahkan profesi wartawan, dan itu merupakan bentuk penghinaan," tandas Maman Rusmana dengan nada tegas menyampaikan pada awak media KarawangNews.com, Selasa (14/11/2023).
Terkait peristiwa tersebut Maman Rusmana mengaku, dirinya telah membuat laporan pengaduan (Lapdu) atas nama akun Fb Bayu Samboja ke Polres Karawang.
"Saya tidak terima dengan ungkapan akun fb Bayu Samboja, kemarin pada hari Senin tanggal 13 november 2023 sudah melaporkannya perbuatan akun tersebut ke Polres Karawang," terang Maman Rusmana.
Ia menegaskan perbuatan si pelaku yang tendensius tersebut jelas tidak beritikad baik, ketika menyambutkan 'Wartawan Tai Anjing', seolah-olah dirinya merasa suci dan profesi lain, selain wartawan dianggapnya lebih sempurna.
Padahal kalau menelisik lebih dalam kata Maman Rusmana, setiap profesi dibidang apapun pasti ada kekurangan dan kelebihannya.
Dan pelaku profesi tertentu yang menggunakan profesinya itu secara tidak baik dan tidak benar, harus digaris bawahi itu adalah oknum.
Labih jauh Maman Rusmana mengatakan, laporan yang telah diadukan ke Polisi itu. Ia telah mempercayakannya ke pihak Polres Karawang yang selalu mengayomi melindungi masyarakatnya, dapat menindak tegas atas tindakan diduga pelaku penyebar ujaran kebencian ke salah satu profesi wartawan tersebut.
Diketahui setelah ditelusuri oleh Maman Rusmana, pemilik akun facebook Bayu Samboja berdomisili wilayah sekitar Desa Telukbango Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Tulisan status akun Fb Bayu Samboja tersebut diduga dinilai telah melecehkan profesi wartawan dan terindikasi mengandung unsur penghinaan seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Sukarya]