Warga tutup akses jalan TPU Perumahan BPR karena dilintasi aktivitas truk galian tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Karawang. |
KarawangNews.com, - Puluhan warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) warga Desa Sukasari protes, menutup akses jalan angkutan galian tanah yang melintasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik warga perumahan, yang menjadi akses jalan truk galian tanah yang diduga ilegal milik warga masih beraktivitas di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023).
Warga adu debat dengan pengurus galian tanah yang meminta melintasi jalan TPU milik Perumahan BPR. |
Diketahui warga Bumi Purwasari Residence, sudah sangat geram karena telah menjadi korban rusaknya TPU milik warga perumahan tersebut, yang dikeruk berlebihan oleh oknum pelaksana dengan dalih penataan pemakaman umum.
Tuntutan warga perumahan BPR, meminta segera reklamasi ulang sesuai kesepakatan yang disepakati bersama di aula Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, pengurugan kembali tempat pemakaman umum, yang belum direalisasikan pihak yang bertanggungjawab.
Kendati demikian, hal yang disesalkan warga ditemukan adanya galian tanah warga yang diduga ilegal masih beraktivitas di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, hilir mudik truk angkut tanah melintasi jalan TPU perumahan, membawa tanah ke luar dari lokasi itu.
"Kita hari ini menutup jalan, karena belum ada realisasi pengurugan tanah ke TPU, tetapi jalur tanah kita, dipakai lintas untuk membawa tanah ke tempat lain," terang Sigit warga Perumahan BPR pada awak media.
Lanjut Sigit mengatakan "Belum ada realisasi pengurugan TPU kembali sampai saat ini, kita menuntut hak kita,"tegasnya.
Dalam pantauan awak media KarawangNews.com dihimpun dari berbagai sumber. Hal tersebut berawal dari terjadinya pengerukan tanah TPU milik warga perumahan yang terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya. Dengan kejadian itu warga dari 9 perumahan di Kecamatan Purwasari, berharap dan mempercayakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan APH, dalam hal ini pihak terkait Pol PP, Kepolisian Polres Karawang juga Kejaksaan Negeri Karawang, dapat mengayomi serta melindungi rakyatnya dari pelaku dugaan kejahatan lingkungan.
Selain itu, meminta menyelidiki dan menindak tegas, para pelaku oknum pelakasana galian tanah yang disinyalir terorganisir berdampak merugikan masyarakat, salah satunya warga Perumahan BPR, karena lahan pemakaman umumnya rusak dikeruk tidak terukur, yang dimungkinkan oknum meraup segudang untung dari galian tanah tersebut.
Menurut Sigit, warga yang melakukan penutupan jalan akan terus bertahan, juga akan membawa aksinya yang lebih besar, dijelaskannya tadi sudah komunikasi dengan pemilik galian tanah warga yang mengaku belum ada penyelesaian sewa alat beratnya dari pihak pelaksana, maka mereka meminta melintas lewat jalan TPU ini. Kemudian pada kesempatan itu Sigit juga mengingatkan secara tegas, untuk pengusaha galian tanah jangan melakukan tindakan yang berlebihan dengan mengambil hak yang bukan menjadi miliknya.
Area pemakaman umum warga 9 perumahan lokasi di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari yang sudah dikeruk oknum. |
"Dengan kejadian ini harus jadi pemikiran bagi pengusaha galian tanah agar tidak sewenang-wenang, jangan mengambil hak orang lain," tandasnya. (sky)