Aktivis senior Karawang juga Praktisi Hukum Elyasa Budiyanto,S.H. |
KarawangNews.com, - Minimnya kwalitas proyek pembangunan SMPN 3 Tirtamulya mendapat sorotan dan keprihatinan dari Aktivis senior, juga seorang praktisi hukum, Pengacara Elyasa Budiyanto,S.H, ketika ditemui awak media seusai menjalankan ibadah di Masjid Al-Amal depan perkantoran Pemda Karawang, Jawa Barat.
"Proyek pembangunan itu, harus ada garansi pemeliharaan, yang ditanggung jawab oleh pelaksana konstruksi,"ujar Elyasa Budiyanto,S.H Selasa (10/10/2023).
Lanjut Elyasa Budiyanto, menegaskan, adanya temuan rendahnya kwalitas lantai keramik juga dinding retak-retak, ini terindikasi proyek pembangunan SMPN 3 Tirtamulya, yang menelan anggaran dari APBD 2, mendekati 1,5 miliar itu, diduga tidak baik-baik saja, kenapa bisa begitu dan ada apa?.
Lantai gedung baru SMPN 3 Tirtamulya, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
"Coba kita lihat dari lantainya seperti itu yang belang-belang, terus lihat atap dan baja ringan tebal tipisnya jangan-jangan tidak sesuai spek,"singgungnya.
"Diduga biaya yang digunakan tidak semestinya, dari anggaran kurang lebih Rp1,5 miliar, perkiraan habis disekitar Rp1,3 miliar. Karena diduga dibantai duluan tidak menutup kemungkinan biaya pekerjaan yang digunakan hanya habis Rp900 juta saja, atau bisa lebih kurang lagi dari itu,"cetus Elyasa Budiyanto.
Papan nama pekerjaan proyek pembangunan SMPN 3 Tirtamulya, Kecamatan Tirtamulya. |
Menurut Elyasa Budiyanto pelaksana Jasa Konstruksi dan Dinas Disdikpora Karawang, harus dipanggil anggota Dewan dari DPRD Kabupaten Karawang perlu mempertanyakan terkait hasil pekerjaan pembangunan SMPN 3 Tirtamulya yang minim kwalitas tersebut.
Dikatakan Elyasa Budiyanto pelaksana jasa konstruksi harus bertanggung jawab dari hasil pekerjaannya itu "Dalam Pasal 65 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi,"jelasnya.
Berikut: Pasal 65 UU Jasa Konstruksi.
1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
2. Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Sementara itu awak media KarawangNews.com terus mencoba meminta tanggapan terkait pembangunan SMPN 3 Tirtamulya ke Ketua Komisi IV dari fraksi Golkar, H.Asep Syaripudin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, membidangi pendidikan. Sampai berita ini terus bergulir belum ada pernyataan resmi, cenderung bungkam.
Selanjutnya menghubungi Konsultan pengawas perencanaan pembangunan SMPN 3 Tirtamulya, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya untuk meminta kejelasan terkait pengawasan pekerjaan proyek tersebut yang ditemukan minim kwalitas dan diduga lolos uji petik. Sampai saat ini belum ada jawaban. (sky)