Bawaslu menyampaikan aturan kampanye kepada pengurus PKB.
KarawangNews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang, Jawa Barat komitmen tidak akan memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon jelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 DPC PKB Karawang, Aab Abdurahman di hadapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berkunjung ke Sekretariat DPC PKB Karawang, Senin (9/10/2023) siang.
"Kita sudah instruksikan setiap calon legislatif (caleg) dilarang memasang banner di pohon, lebih baik di rumah masing-masing, ini salah satu komitmen PKB untuk menjaga alam," kata Aab.
Diakuinya, PKB akan mengikuti regulasi Bawaslu terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan APK, PKB akan mengikuti regulasi sesuai undang-undang
Pada kunjungan ini, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan penertiban APS.
Kata dia, kunjungan ke PKB ini agenda roadshow ke semua partai politik, supaya partai politik paham batasan saat kampanye dilakukan 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kita rencana akan melaksanakan APS, tetapi sebelumnya kita akan sosialisasi ke semua partai peserta pemilu," ujarnya.
Bawaslu juga meminta agar partai politik mengikuti pelatihan saksi yang sudah dianggarkan pemerintah dalam waktu dekat.