H.Anyang Saehudin Kabid PSU Dinas PRKP Kabupaten Karawang. |
KarawangNews.com, - Beredar di masyarakat surat berkop nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang, tidak ada stempel hanya tertanda tangan terindikasi yang dijadikan acuan terjadinya pelaksana pekerjaan pembersihan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari dipertanyakan keabsahannya. Kamis (26/10/2023).
Awalnya, berdasarkan ajuan surat dari kantor hukum Ujang Suhana,S.H dan Rekan Per tanggal 12 Juni 2023. Nomor 023/KH-US/SP/Vl/2023 maka keluarlah surat yang berkop surat tertulis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) nomor : 469.1/41/PSU. Tentang pemberian izin perbersihan Tempat Pemakaman Umum (TPU) balasan permohonan izin dari kantor Hukum Ujang Suhana terkait pembersihan lahan Pemakaman warga perumahan di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menuai polemik.
Perlu diketahui kurang lebih 9 developer Perumahan di wilayah Kecamatan Purwasari tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) lokasinya berada di Desa Karangsari dan di lokasi terpantau juga salah satunya plang nama peruntukan untuk tempat pemakaman warga Perumahan Purwasari Asri luas 1220 Meter Persegi yang rata sejajar dengan sawah.
Surat permohonan tersebut, diajukan melalui kantor hukum Ujang Suhana,S.H dan diserahkan tugaskan kepada H.Oman sebagai pelaksana teknis. Bersumber pengakuan dari Ujang Suhana,S.H, pengajuan izin itu
atas dasar ajuan dari masyarakat perumahan, pihak developer, Kepala Desa Karangsari, maka sebelumnya telah diadakan musyawarah bersama beberapa pihak tertentu yang mengetahui.
Namun, faktanya yang mengetahui musyawarah itu terjadi hanya segelintir pihak saja tanpa ada pemberitahuan ke Kepala Desa Sukasari termasuk Camat Purwasari terkait adanya hal itu sebelumnya.
Permasalahan terungkap ketika terjadi mediasi di Kantor Desa Sukasari, yang dihadiri dari warga perumahan Bumi Purwasari Residence, Selasa Malam 24 Oktober 2023, Jam 19.30 sampai dengan selesai.
Telah terjadi protes keras yang dilakukan warga BPR telah melakukan 3 kali pertemuan untuk mempertanyakan dari hasil pekerjaan oleh pelaksana pembersihan TPU fasos-fasum perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) yang ditemukan tidak sesuai dari rencana awal pelaksanaan yang dikeluarkan terlampir dalam surat yang tidak berstempel Dinas PRKP hanya tertanda tangan Kabid Prasarana Umum dan Utilitas (PSU) H.Anyang Saehudin.
Kendati demikian, dalam pernyataan H.Anyang dipemberitaan media online surat itu akan dicabut dan diperkuat keterangan Ujang Suhana,S.H ketika awak media menemui di kantornya menunjukkan benar telah ada pencabutan surat tugas dari pelaksana teknis H.Oman, namun, tidak bisa mengaburkan serta menampikan sebab akibat berawal dari surat SPK tersebut.
Faktanya, telah terjadi dan terbukti di lapangan ditemukannya, kerusakan lingkungan dan kubangan terlalu dalam di tanah TPU tersebut, dan dalam pengakuan H.Oman itu telah terjadi transaksi dijual Per Ritase Rp40.000, oleh pihak ketiga disebut-sebut dalam keterangan namanya berinisial Ang yang tersebut diduga pemilik alat berat dan juga diduga ikut mengeruk tanah TPU bersama H.Oman pelaksana yang terus bersilat lidah.
Hal ini terbukti adanya siapa dan melakukan apa, terus bagaimana itu bisa terjadi jangan mengelak dari sebab dan akibat. Sebab telah terjadi pengrusakan lingkungan itu fakta hukum dan bisa diselidiki terpenuhinya dugaan unsur pidana.
Terindikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang di dalam pelaksanaan jauh dari konsep awal yaitu 1. Lahan tetap sesuai pada fungsinya.
2. Sampah-sampah untuk dibersihkan.
3. Batas-batas Pemilik tidak berubah.
Dalih penataan lokasi pemakaman, namun paktanya tanah dikeruk dan dijual dengan kedalaman hampir 1,5 meter, terlihat rata dengan sawah.
Tapi kenapa, H.Oman, dalam pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk di dalam SPK?.
Berdasarkan pantauan media KarawangNews.com, fakta di lapangan. Jauh dari kata penataan, sepertinya tanah TPU ini semacam alih fungsi lahan mendekati menjadi dataran sawah. Padahal H.Oman mengaku telah mengantongi SPK dari PRKP melalui lawyer Ujang Suhana,S.H yaitu Penataan TPU.
Satu hal pertanyaan menggelitik awak media, karena hal ini perlu di investigasi dari Gakkum Polres Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) juga dari Kejaksaan Negeri Karawang terkait Aset yang diserahkan terimakan dari developer Perumahan ke Dinas PRKP itu menjadi bagian Aset dan diketahui BPKAD Karawang. untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial yaitu Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Karawang.
Mengutip dari media online Onediginews.com dari BPKAD Karawang menyebutkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang ketika ditanya mengenai status lahan TPU tersebut, membenarkan bahwa lahan seluas 18.848 meter² itu saat ini sudah menjadi aset Pemkab.
"Sudah jadi aset pemda, tercatat di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) PRKP,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Arief Maryugo.
Lantas kenapa SPK itu dikeluarkan Dinas PRKP tidak memakai stempel, seakan tidak mewakili institusi pemerintahan melainkan 'pribadi.'
Karena SPK tersebut diketahui tidak memakai stempel diduga 'Bodong', si pelaksana mungkin mengacu kepada SPK itu.
Rupanya SPK tersebut dijadikan senjata oleh H.Oman untuk meraup segudang untung. Seakan aksinya itu legal.
Sementara dari pihak Dinas PRKP melalui kantor hukum Ujang Suhana,S.H mengeluarkan SPK serta memberikan tugas pelaksanaan untuk menata lahan tersebut dalam SPK yang tidak berstempel, kenapa bisa diberikan kepada pelaksana untuk dijadikan dasar terjadinya pekerjaan.
Setelah ramai dikomplain oleh masyarakat akhirnya pemberi SPK dan penerima SPK saling tuding, seakan cuci tangan tidak mau disalahkan.
Dari terjadinya permasalahan tersebut, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, lantas uang dari hasil tanah itu kemana?. Dikeruk dan jual, diakaui oleh H.Oman. Siapa yang berhak menerima?. Apakah, Pengusaha, masyarakat atau masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke pemerintah (Negara).
Aneh tapi nyata kenapa tanah TPU bisa dijual kandungannya, seakan si penjual sakti mantraguna.
Aksi H.Oman tersebut apakah muncul dari keberanian sendiri atau ada dukungan orang kuat di belakangnya.
Keberadaan tanah TPU setelah dikeruk dalih penataan malah rusak timbulkan kontur tanah berubah sehingga tidak rapi.
Berdasarkan hasil investigasi media KarawangNews.com dihimpun dari berbagai sumber masyarakat. Meminta kepada orang nomor satu Pemkab Karawang (Bupati) serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas pengusaha yang diduga melakukan praktek ilegal terindikasi pencurian tanah terorganisir.
Terlepas pada saat ini telah terjadi kesepakatan-kesepakatan hasil mediasi antara para pihak tersebut.
Investigasi harus ada dan jadi bahan penyelidikan dan penyidikan pihak terkait.
Beberapa pihak tersebut antara lain, Ujang Suhana, S.H., H.Oman, mediasi bersama warga perumahan BPR disaksikan Camat Purwasari, Muhana, Kades Sukasari, Aan Daroji beserta TNI-Polri, Babhinsa dan Bhabinkamtibmas kantor di Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari.
Point inti dari kesepakatan itu Pihak pelaksana teknis H.Oman harus bertanggung jawab atas kerusakan dan akan segera memperbaiki. Tertulis tangan para pihak diketahui saksi-saksi dan bermaterai. (Sky).