Advokat Dendang Koswara,S.H Ketua LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI). |
KarawangNews.com, - Dalih alih fungsi lahan dengan bersiasat apapun, kalau tidak berizin itu pengrusakan termasuk kejahatan lingkungan.
Hal tersebut disikapi Ketua Lembaga Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Advokat Dendang Koswara,S.H setelah menanggapi ramainya pemberitaan dari media online salah satunya KarawangNews.com yang menyoroti pengerukan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh oknum pengusaha galian tanah diduga cari untung dari tanah fasilitas umum (Fasum) fasilitas sosial milik warga perumahan di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (21/10/2023).
Menurut Dendang Koswara,S.H yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Purwakarta terkait Pertambangan, Ia mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-Polri harus bergabung menindak tegas pelaku galian tanah yang tidak berizin.
"Harus ada penegakan hukum (Gakkum) dari APH atas pelaku galian tanah yang masuk ke Pertambangan galian C, bila tidak berizin itu pengrusakan lingkungan,"terangnya.
Lanjut Ia menandaskan" Tapi kalau berizin galian tanah tersebut, bisa melaporkan pelaku yang mengganggu jalannya pertambangan dan bisa dipidanakan,"ucap Dendang.
Dikatakan Dendang Koswara, perlu ada kontrol dari Pemerintah daerah atau Pemerintahan desa, jangan ada pembiaran atas tindakan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum pengusaha galian tanah yang tidak berizin, dan bilamana ada oknum Aparat yang membekingi juga harus dijerat dan dipidanakan.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang dipidana, tapi juga penadah yang membeli hasil dari galian C, ini otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal dan merugikan negara. Merunut pada pasal 480 kUHP.
"Barang yang dibeli atau sewa dari hasil itu dapat dipidana,"jelasnya.
Tanpa tedeng aling-aling Dendang Koswara menekankan, Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bertindak cepat, mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Bila itu ditemukan terindikasi kejahatan lingkungan, karena bisa jadi merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisir.
Hal itu ujar Dendang Koswara, bisa saja dilakukan oleh oknum pengusaha galian tanah dengan dalih dan siasat apapun. Ada sebab yang akibatnya berdampak pengrusakan terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat.
Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,"tandas Dendang Koswara,S.H. (sky)