• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Elyasa Budiyanto Akan Ajukan Pembubaran LMDH ke PN Karawang, Ditanggapi Serius Oleh Nace Permana

    Jumat, 20 Oktober 2023
    Elyasa Budiyanto,S.H (kiri) Versus Ketua LMDH Jawa Barat, Nace Permana,SE,.M.Kom (kanan).


    KarawangNews.com,- Disinyalir hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu, keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, hanya menjadi tameng untuk kepentingan Perhutani.


    "Keberadaan LMDH tidak ada manfaatnya buat masyarakat hanya jadi tameng Perhutani saja,"

    ungkap Praktisi Hukum Elyasa Budiyanto,S.H dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (22/10/2023).


    Menurut Elyasa Budiyanto menegaskan, patut dicurigai diduga untuk meraup keuntungan dari kekepentingan kelompok tertentu, terindikasi mengatasnamakan masyarakat tapi keberadaan LMDH tidak membela hak-hak masyarakat terkait sengketa kepemilikan lahan dengan pihak Perhutani.


    "Kami menduga keberadaan LMDH hanya sebagai kepanjangan tangan Perhutani."cetus Elyasa Budiyanto, menandaskan.


    Melihat hal itu Elyasa Budianto, S.H berencana akan mengajukan gugatan pembubaran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ke Pengadilan Negeri Karawang.


    "Rencananya Minggu ini kami akan segera daftarkan gugagatan pembubaran LMDH ke PN Karawang," tegas Elyasa Budiyanto,S.H.


    Lebih jauh Elyasa mempertanyakan, fungsi LMDH yang dideklarasikan beberapa tahun lalu, yang dimana di dalamnya ada beberapa Kepala desa yang tergabung di LMDH. Kalau sudah menjadi Kepala desa fokus saja mengabdi untuk masyarakat, karena Kepala desa dipilih masyarakat bukan dipilih Perhutani," ucapnya.


    Ia selaku kuasa hukum Ara CS, masyarakat Ciampel yang bersengketa lahan dengan Perhutani mengatakan, kliennya merupakan penggarap lahan secara turun menurun selama puluhan tahun dan memiliki surat surat sah yang dikeluarkan pihak desa setempat, seperti girik, bebas sengketa dan sporadik pengelolaan lahan.


    "Sesuai PP No.24 tahun 1997, surat surat tersebut bisa menjadi dasar pembuatan sertifikat kepemilikan lahan, namun pihak desa tidak mengarahkan masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah,"tukasnya. 


    Terpisah, dengan adanya polemik tersebut, terkait rencana ajuan pembubaran LMDH ke PN Karawang, oleh salah satu Praktisi Hukum Karawang mendapat tanggapan serius dari Ketua LMDH Provinsi Jawa Barat Nace Permana SE,.M.ikom, mengatakan bahwa rencana gugatan tersebut tanpa adanya dasar alasan yang jelas.


    Ia menganggap rencana praktisi hukum tersebut terlalu gegabah.


    Dijelaskan Nace Permana, LMDH itu adalah satu Lembaga Masyarakat Desa Hutan, dimana ada sekumpulan masyarakat penggarap di dalam kawasan hutan dan sudah memiliki akte notaris.


    "jika ada ada yang berkoar ingin membubarkan LMDH ya tidak semudah itu, karena LMDH merupakan sebuah lembaga yang tercatat sebagai organisasi resmi"  ujar Nace Permana. SE M.ikom


    Ia melanjutkan, LMDH adalah mitra Perhutani, awalnya mereka itu adalah penggarap di kawasan hutan sehingga untuk mempermudah akses komunikasi, maka dibentuklah organisasi yang bernama LMDH.  


    "Sekarang jangan merasa jago,  jangan seenak dewe main bubarkan membubarkan. Emang dia pikir LMDH  itu enggak ada orangnya, jangan dianggap kita diam dianggap tidak punya kekuatan, salah besar,"ujarnya.


    Dengan tandas Nace mengatakan, kalau dia mau membubarkan LMDH, sama saja membubarkan masyarakat. Kalau dia Pro dengan masyarakat kenapa harus bertentangan dengan LMDH ?.


    "Ini saya tanya kepentingan pengusaha atau kepentingan masyarakat, kalau kepentingan masyarakat ya, harusnya mau dong bermitra, kawasan hutan di situ dikelola oleh masyarakat dan masyarakat membentuk organisasi kenapa harus dimusuhi" beber Ketua LMDH Jawa Barat.


    Perlu diketahui terang Nace Permana, LMDH sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sifatnya se-indonesia bukan hanya di Karawang.


    "Jangan gara-gara dia bertentangan Perhutani, terus mau ngacak-acak LMDH sama saja dengan mengacak acak masyarakat," tandasnya.


    Yusup Nurwenda atau lebih dikenal dengan Ki Lurah Uus, sebagai salah seorang pengurus LMDH Jawa Barat pun turut angkat bicara mengenai rencana gugatan pembubaran LMDH.


    Lembaga Masyarakat Desa Hutan, dibentuk untuk masyarakat, untuk kepentingan masyarakat yang berada di kawasan hutan agar bisa beraktifitas di dalam hutan untuk pemanfaatan sumber daya alam.


    Pada intinya LMDH itu untuk mempermudah komunikasi antara warga masyarakat dengan Perhutani.


    "Jadi sangat gegabah jika ada yang ingin membubarkan LMDH sampai mau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, emang dia siapa hingga berani mau melakukan hal seperti  itu" tegas Ki Lurah Uus. (ist)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +