KarawangNews.com - Perilaku membuang sampah sembarangan, buang sampah bukan pada tempatnya masih banyak dilakukan oleh oknum sebagian masyarakat kita.
Kepedulian terhadap lingkungan yang bersih dan terawat rapi masih sangat kurang.
Edukasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat desa terkait kebersihan lingkungan perlu lebih ditingkatkan lagi. Terus didorong guna menumbuhkan rasa kesadaran secara pribadi ataupun kelompok akan pentingnya kebersihan.
Adanya penggiat lingkungan yang mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan terkait kebersihan masih belum cukup maksimal.
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menilai apatis dan cenderung menanggapi sebatas pencitraan kelompok saja. Ketika ada kegiatan kebersihan yang dilakukan kelompok tertentu yang melakukan kerja bakti membersihkan sampah yang berada di wilayahnya, diduga dengan langkahnya itu agar mendapatkan bantuan dari Corforate Social Responsibility (CSR) dari pemerintah daerah atau perusahaan tertentu.
Pasalnya, melihat salah satu contoh di jalan alternatif yang ramai terlewati masyarakat di daerah Cikampek. Masih banyak sampah yang tercecer di sepanjang pinggir jalan sudah lama dibiarkan berserakan belum ada tindakan untuk membersihkan dari pihak terkait ataupun penggiat lingkungan yang berada di sekitar wilayah itu.
Pantauan awak media, oknum masyarakat masih membuang sampah sembarangan, menjadi sampah liar di situ, ada yang dibakar di tempat dan menumpuk di sepanjang jalan tersebut.
Tepatnya, di jalan arah Cikampek, bawah pinggir jalan jalur Kereta Api di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Diketahui, Pemerintahan Kabupaten Karawang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 660.1/7687/DLHK/2019. Mengenai bank sampah.
Namun, adanya bank sampah di desa masih terhitung sedikit yang aktif, kegiatan bank sampah tidak berjalan efektif menyeluruh di seluruh wilayah di Kabupaten Karawang.
Surat edaran tentang pengelolaan sampah mandiri desa kenyataannya, dalam sorotan media belum semua terealisasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut di buktikan dengan banyaknya sampah liar yang tidak bernilai ekonomis dibiarkan berserakan.
Demikian dikatakan Enda (45) warga sekitar, ketika ditanya awak media, Enda mengatakan, " sampah yang tercecer sudah lama belum di bersihkan, banyak pedagang dan karyawan swasta membuang sampah di sini, sambil lewat berangkat kerja," katanya.
" Memang ada saja oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan, tanpa peduli kebersihan lingkungan, seharusnya ada tindakan tegas dan sanksi, soalnya disini bukan tempat untuk membuang sampah," ungkapnya.
Masih dikatakan Enda, salah satu penyebab lainnya, adanya bangunan liar diduga tidak berijin di bahu jalan di daerah itu jadi penyebab banjir di waktu musim hujan menghambat aliran air, belum di tertibkan pemerintah," ucapnya.
Diketahui pula, di wilayah Kecamatan Cikampek tepatnya di aliran air sungai Cikaranggelam yang melintasi siphon (gorong-gorong) di bawah irigasi Tarum Timur. Bila musim hujan tiba di sekitaran Desa Dawuan Tengah, tepatnya di Kampung Torojog dan Perumahan BMI sering terjadi luapan banjir akibat dari sampah yang menyumbat di dalam siphon (gorong-gorong), dan sekarang masih tahap proyek perbaikan.
Kemungkinan besar perilaku oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan itulah, yang membuang sampah dari hulu terbawa arus ke hilir jadi salah satu penyebab yang mengakibatkan banjir di wilayah tersebut.
Terpisah, selain itu juga wacana pemerintah daerah Kabupaten Karawang terkait perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, mendapat penolakan dari 4 Kepala desa dan kontroversi terkait penanganan juga pengelolaan sampah belum termodernkan, selama ini terjadi dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Selanjutnya, sejenak kita renungkan, di balik uforia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke 390 tahun sekarang ini.
Ada beberapa pertanyaan yang menggelitik di HUT 390 tahun Karawang, terkait penanganan sampah yang dilakukan pemerintah daerah dan perilaku masyarakatnya yang terbiasa membuang sampah sembarangan.
Di hari jadi 390 tahun Karawang, apa saja yang dilakukan pemerintah daerah yang membawa dampak positif terhadap masyarakat terkait penanganan sampah?
Edukasi seperti apa, yang dilakukan pemerintah daerah di usia 390 tahun Karawang, agar ada kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan?.
Bagaimana perhatiannya, pemerintah daerah di usia 390 tahun Karawang terhadap kesejahteraan para petugas kebersihan?
Pada HUT 390 tahun Karawang, bagaimana penanganannya, pemerintah daerah terhadap dampak lingkungan terhadap kesehatan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat sekitar yang ditimbulkan akibat bau sampah dari TPA Jalupang?
Di usia 390 tahun Karawang, dampak negatif apa saja, jika sampah tidak ditangani secara serius, baik secara kesadaran pribadi oleh masyarakat atau pemerintah daerah dan berbagai pihak juga selaku penggiat kebersihan lingkungan?.
Terlihat dari perilaku buang sampah sembarangan sebagian oknum masyarakat harus jadi perhatian Pemerintah Daerah Karawang, karena sangat memprihatinkan. (sky)