• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Karawang Berhasil Ungkap 11 Kasus Kejahatan Narkoba dari 12 Tersangka

    Rabu, 13 September 2023


    Foto: Konferensi pers Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba meringkus 12 tersangka.


    KarawangNews.com - Sebanyak 12 tersangka pelaku peredaran narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, dari 11 kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dengan memperjual belikan peredaran obat terlarang ke masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.



    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal mengungkapkan dalam siaran persnya di Polres Karawang, menyampaikan, 


    " Polres Karawang terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Salah satunya dengan adanya Kampung tangguh bebas narkoba," ujar Arief Zaenal Abidin, Rabu (13/9/2023).



    Lanjut AKP Arief Zaenal Abidin  mengatakan, Kapolres beserta jajaran Satresnarkoba Polres Karawang terbukti berhasil dengan berbagai pemantauan pengungkapan jaringan Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang, terdiri dari  11 Kasus kejahatan dan 12 Tersangka.



    Diketahui setelah hasil dari pemantauan tersebut selama 1 bulan para pelaku pengedar dan juga pemakai berhasil diamankan yang di antaranya, 



    " Sebanyak 11 orang, dengan inisial AZ (pengedar) narkotika Jenis Sabu  4,36 gram dengan Tkp Telukjambe, pelaku C Jenis Sabu  30,66 gram Pengedar Tkp Pangkalan, lalu narkotika jenis Tembakau Gorila 313,77 gram pelaku berinisial HB sebagai Pengedar ditangkap di daerah Tkp Klari," ungkapnya.




    Penangkapan selanjutnya  pelaku Inisial KA sebagai pengedar  dengan barang bukti   narkotika Jenis Sabu  52,6 gram, Tkp Cilamaya wetan.



    Pelaku berikutnya Inisial AG sebagai Pengedar  narkotika Jenis Sabu 13 gram Tkp Tirtajaya dan narkotika jenis Sabu 9,06 gram dengan pelaku Inisial HF sebagai Pengedar Tkp Karawang Barat.



    Kemudian pelaku Inisial TH sebagai pengedar narkotika Jenis Sabu  9,39 gram Tkp Banyusari, jadi total keseluruhan narkotika jenis Sabu sebanyak 119,07 gram Tembakau Gorila sebanyak 313,77 gram.



    Selain itu untuk jenis psikotropika dan obat keras tertentu sebanyak 24 butir pelaku inisial A dengan Tkp Telukjambe timur, di antaranya barang bukti tersebut, 24 pil alpazolam.



    Untuk jenis OKT  sebanyak 6.500 Butir  2 orang pelaku MS dan S  Tkp di Klari.



    Lanjut, sebanyak 6.668 butir Inisial AR dengan Tkp di Cilamaya Kulon, kemudian yang terakhir jenis OKT sebanyak 4.320 pelaku inisial K Tkp Tirtajaya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17.488 butir PIL Heximer dan, Tramadol," jelasnya.



    Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Arief Zaenal Abidin Polres Karawang akan menindak tegas segala bentuk kejahatan dari penyalahgunaan Narkoba.



    " Para pelaku penyalahgunaan narkoba akan di tindak tegas. Mereka harus mempertanggung jawabkan kejahatannya, akibat perbuatan yang melawan hukum dengan berbagai macam ancaman hukuman, dimulai dari denda lalu hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, terus ada hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, dan ada ancaman pidana hukuman mati," tegasnya. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +