Foto : Alex Sapri Winando,S.H dampingi wartawan korban persekusi ke Polres Karawang. |
KarawangNews.com - Muhadi Setia wartawan korban persekusi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Karawang.
Kedatangannya itu, bersama kuasa hukum Alex Sapri Winando,S.H dengan tujuan untuk membuka laporan pengaduan (lapdu) terkait kasus persekusi yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Diketahui Muhadi Setia wartawan menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang di kantor kecamatan yang tidak terima atas laporan pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BPNT Tunai di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Muhadi Setia dengan tegas menyampaikan, di hadapan awak media untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Hari ini, sudah diterima oleh pihak kepolisian saya didampingi kuasa hukum membuat pelaporan terkait tindakan yang saya terima oleh oknum PSM," ujar Muhadi, Selasa (19/9/2023).
Muhadi Setia menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya,
" Pada waktu itu ada pembagian BPNT Tunai 3 bulan, seharusnya KPM mendapatkan Rp 600 ribu tunai yang diterima oleh bersangkutan. Namun, ketika saya melakukan konfirmasi ke salah satu Kepala dusun bahwa yang diterima oleh KPM tersebut hanya Rp 400 ribu yang Rp 200 ribunya itu menjadi sembako," kata Muhadi.
Lebih lanjut Muhadi Setia mengatakan, " penyaluran BPNT Tunai tersebut sebagian diduga ada pengondisian yang diarahkan untuk belanja ke salah satu diduga supplier untuk menjadi sembako," ucapnya.
" Setelah kami periksa dan ditimbang, ternyata beratnya itu berbeda, lajimnya untuk sembako BPNT beras dulu itu berat 10 kilo gram, sekarang setelah ditimbang beras itu ternyata hanya 7 kilo gram," ungkap Muhadi.
Dengan jelas dikatakan Muhadi Setia, " ini ada dugaan disinyalir adanya, semacam sengaja mengurangi volume daripada beras tersebut," tandasnya.
Selain itu terang Muhadi, di Kecamatan Rengasdengklok pembagian BPNT Tunai tidak dibagikan di kantor kecamatan tapi dibagikannya di tiap dusun yang koordinir oleh Kadusnya, dan petugas PSM, kemudian saya lihat waktu itu tidak ada petugas Pos yang mendampingi," jelas dia.
Muhadi Setia mengaku, dia telah menginformasikan kejanggalan itu kepada Camat Rengasdengklok. Namun kurang diindahkan.
Dikatakan Muhadi Setia, Camat Rengasdengklok menyampaikan, kepada dirinya, ketika diberi tahu mengatakan," saya sudah tau hal itu, tidak usah diberi tau," ucap dia.
Lalu, Muhadi Setia kembali menceritakan awal mula kejadian persekusi yang terjadi di Kantor Kecamatan Rengasdengklok.
Muhadi Setia bercerita, sebagai Komite ketika sedang berada di sekolah didatangi sekelompok orang, melihat situasi itu, berhubung tempat pendidikan. Kemudian yang datang itu dia ajak untuk bermusyawarah di kantor kecamatan Rengasdengklok, ketika di kantor kecamatan ternyata sudah ada kurang lebih 50 orang menunggu di sana.
" Ada beberapa orang saya ajak musyawarah ke kantor kecamatan, ketika mereka mendatangi saya di sekolah, setelah sampainya di kantor Kecamatan Rengasdengklok, ternyata kurang lebih 50 orang sudah menunggu di sana, dengan banyaknya orang tersebut, mereka memarahi saya dengan bahasa dan ucapan nada tinggi mengucapkan makian berbahasa kasar bahkan ada yang menyebut kata-kata binatang, kepada saya," ungkapnya.
Sementara itu, pada waktu yang sama, kuasa hukum korban Alex Safri Winando,S.H, menjelaskan Ia mengaku, kedatangannya itu dalam rangka laporan pengaduan persekusi dan penyalahgunaan BPNT Tunai ke Polres Karawang.
" Diduga ada penyalahgunaan BPNT Tunai oleh oknum yang terjadi di daerah Kecamatan Rengasdengklok dan ada kejadian persekusi yang juga terjadi di Kantor Kecamatan tersebut," kata Alex Sapri Winando.
" kami saat ini telah melaporkannya, laporan pengaduan ke Polres Karawang atas tindakan persekusi yang dilakukan oknum PSM terhadap korban, juga melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos BPNT Tunai di Rengasdengklok, Karawang," jelasnya. (sky)