• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tanda Tangani Surat Kematian Bawa Petaka, Mantan Sekdes Dawuan Barat Terancam 6 Bulan Penjara

    Selasa, 25 Juli 2023


    Kanthi Rahayu mantan Sekdes Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang (foto: Sky)


    KARAWANG, Karawang News.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu yang menggambarkan kondisi mantan Sekdes Kanthi Rahayu terus berjuang mencari keadilan yang disangkakan pihak pelapor. Akibat dari usulan warga yang mengajukan surat kematian keluarganya ke Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.


    Diketahui Kanthi Rahayu juga seorang kepala sekolah tenaga pendidik, guru Pendidikan Usia Dini (PAUD), sekaligus seorang ibu rumah tangga yang belum lama kehilangan anaknya meninggal dunia dikarenakan sakit.


    Kini nasib di alami Kanthi Rahayu harus mendekam dibalik jeruji besi, menghadapi permasalahan hukum yang terus bergulir.


    Kanthi Rahayu harus mempertanggung jawabkan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa di tuntut 6 bulan penjara.


    Hal itu dibacakan saat sidang tuntutan terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/7/2023)


    Kuasa Hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah,S.H, mengungkapkan seharusnya kliennya dibebaskan karena jaksa belum cukup bukti untuk menuntut Kanthi Rahayu 6 bulan penjara 


    "Sampai saat ini jaksa belum bisa membuktikan dengan data yang kongkrit atau menghadirkan saksi yang menyatakan kematian Bu Usni yang sebenarnya kapan, dan jaksa tidak bisa membuktikan ada niat jahat dalam proses penerbitan surat kematian atas nama Usni Binti Tasan," kata Eva kepada wartawan.


    Eva mengklaim hal tersebut hanyalah kelalaian kliennya dan bukan merupakan tindak pidana.


    "Karena salah satu unsur tindak pidana itu adalah adanya Niat jahat atau menrea, dalam pasal 263 salah satu unsur tidak pidana yang harus dipenuhi adalah pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah- olah asli dan tidak dipalsukan," jelasnya.


    "Dan dalam fakta persidangan, Bu Khanti tidak memiliki maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang untuk menggunakan," sambungnya.


    Eva juga membeberkan dua hal yang memberatkan Kanthi Rahayu yang menjadi dasar JPU menuntut 6 bulan penjara karena terdakwa berbelit-belit dipersidangan 


    "Menurut JPU, terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Feby Antonius mengalami kerugian sebesar 6 miliyar," jelasnya.


    Sementara itu kata dia, hal yang meringankan kliennya salah satunya karena terdakwa belum pernah dipidana


    "Terdakwa sebelumnya belum pernah di penjara atau bukan residivis, dan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, sementara pasal yang digunakan tetap pasal 263 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1," ujarnya.


    Terakhir, Eva menyebut pada Kamis mendatang akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi untuk memberi dukungan untuk Kanthi Rahayu.


    "Insya Allah, Hari Kamis akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi mencari keadilan untuk Kanthi Rahayu," terang Eva.(**)


    Diberitakan sebelumnya   - Kanti Rahayu(48) pernah menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) pada Tahun 2009 sampai Tahun 2019 tanda tangani surat kematian yang dimohonkan warga di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, terancam masuk bui.


    "Waktu itu ada warga yang melaporkan  memohon surat kematian ke desa dari pihak keluarga almarhum, dengan alasan kepentingan keluarga dan untuk arsip keluarga," kata Kanti Rahayu kepada awak media , Rabu (16/11).


    Menurut Kanti Rahayu, Pembuatan surat kematian itu diajukan pemohon ke desa, oleh pihak keluarga almarhum pada Tahun 2016. Waktu dirinya masih bertugas sebagai Sekdes di Desa Dawuan Barat.


    " Hari itu dibuatkanlah oleh kasie pelayanan, kemudian saya selaku sekretaris desa, pada saat itu karena kepala desa tidak ada ditempat maka saya yang menandatangani surat kematian tersebut," ujar Kanthi.


    Kanti Rahayu mengaku, dirinya tidak mengetahui surat kematian itu digunakan untuk apa, tugasnya  hanya melayani sesuai permohonan warga, dan sekarang dipemasalahkan. 


    "Surat kematian tersebut dianggap palsu, dalam tuntutan yang saya hadapi, saat ini adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2 bahwa  itu, membuat dan mengunakan surat palsu," kata Kanti.


    Kanti Rahayu menjelaskan, masalah yang menimpa pada dirinya, sekaligus  dia mengingatkan, jangan sampai terjadi kepada yang lain.


    "Pada Tahun 2019 dipanggil sebagai saksi, dan pada bulan Januari Tahun 2022 dirinya dijadikan tersangka. Pada hari ini Rabu tanggal 16 Nopember 2022, Kasus tersebut sudah pelimpahan dari Polres Karawang ke Kejaksaan, berhubung Kajari lagi agenda keluar, jadi di re schedule hari Senin kata Jaksa, harusnya sekarang saya ditahan,"terang Kanthi dengan nada sedih.(sky)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +