• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ratusan Massa Ormas Buas Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan Negeri Karawang, Bela Abah Ucu

    Kamis, 27 Juli 2023

     

    Aksi massa Ormas Buas di depan Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.


    KarawangNews.com - Ratusan masa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Buas, gelar Aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.


    Aksi yang terlihat ramai dipenuhi anggota Ormas Buas, dengan berpakaian seragam loreng lebanon yang bertuliskan BUAS. Kamis,(27/07/2023).


    Awak media menelusuri ada persoalan apa, di dalam kantor PN Karawang, ternyata para anggota Ormas Buas sedang melakukan pengawalan Ketum nya. ( H.Ucu Dani Handiman,SE), atau biasa yang di panggil Abah Ucu.


    Pasalnya Perusahaan Pengelola Tenaga Kerja Outsourcing PT. Bintang Abadi Angkasa, mendapat gugatan perdata dari pihak Desa Pinayungan. hal itu disampaikan oleh Sekjen Buas Didi Holidi,SH.saat melakukan Orasi di lapangan Karang Pawitan Karawang, Kamis 27 Juli 2023.


    " Hari ini kita sedang menunjukan rasa solediritas kebersamaan,  dan rasa loyalitas kepada pimpinan umum kita, Abah Boxer atau biasa yang di panggil Abah H.Ucu," katanya.


    Dan hari ini Ketua Umum kita, Lanjut Didi dalam orasinya. Sedang menghadapi gugatan perdata, yang mana gugatan ini dilakukan oleh Kepala Desa Pinayungan, ini tidak logis menurut kita, Kepala Desa Pinayungan salah kaprah, padahal Pt.Bintang Abadi Angkasa itu tidak punya urusan dengan Kepala Desa tersebut.


    " PT.BAA ini hanya memiliki MOU dengan pihak perusahaan saja, kenapa harus turut serta menggugat pihak PT.BAA?,  dan perlu di ingat, kami Ormas Buas siap membela dan satu komando untuk membela dan mempertahan kan hak Ketua Umum kami," tegasnya.


    Begitupun apa yang disampaikan oleh Didi selaku Sekjen Ormas Buas, kami awak media berusaha mengkonfirmasi kepada salah satu Kuasa Hukum dari pihak tergugat II, untuk mempertanyakan perihal yang sebenarnya.


    Pengacara tergugat Dua Deva Arneso Manaek Siregar, SH  Menyampaikan bahwa Sidang gugatan ini terkait penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan limbah.


    " Hal ini adalah upaya hukum yang lakuan oleh masyarakat, terkait soal penyediaan tenaga kerja dan pengolahan limbah, dan itu sebetulnya bukan dari kami, melainkan dari pihak lain atau pihak luar yang mengadakan kerja sama sendiri dengan pihak penggugat,"  jelas kuasa hukum tergugat Dua PT Bintang Abadi Angkasa. (red)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +