Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) |
KarawangNews.com - Dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu anggota PPK Batujaya masih terdaptar di anggota partai politik ketika pengajuan pengunduran diri masih belum genap 5 tahun, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) desak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, segera menindak tegas, Sabtu (10/6/2023).
Hal tersebut diungkapkan Ketua PDPSP Sopiyan mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten Kota adalah: (i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Sopiyan menambahkan, di Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
"Bahwa benar kami PDPSP Sudah menyampaikan laporan terkait anggota PPK Batujaya yang terindikasi tidak masuk kreteria untuk menjadi PPK, karena belum lima tahun mengundurkan diri dari partai politiknya," ujar Sopiyan.
" Dengan demikian kami mendesak Bawaslu karawang untuk segera bertindak cepat memproses anggota PPK Batujaya yang terindikasi tercatat sebagai anggota Partai politik"tukasnya dengan tegas.
Selain itu, Sopiyan menandaskan, kami pun temukan bukti baru di media sosial dengan akun milik anggota PPK tersebut tertanggal 9 mei 2022 dengan foto kegiatan dan terbentang spanduk bertuliskan "PKS MUDA DAPIL 3 KARAWANG, BALAI MUSYAWARAH PEMUDA. Kegiatan" tersebut berlokasi di Pantai Pangandaran Jawa Barat.
"Artinya sudah jelas bersangkutan eksis dan aktif sebagai anggota partai politik," terangnya.
Sopiyan mengaku, sebelum pelaporan ke Bawaslu, kami sudah konfirmasi terkait hal ini ke anggota PPK tersebut, hasil konfirmasi melalui voice note antara anggota PDPSP dengan yang bersangkutan mengakui bahwa dia sebagai anggota salah satu partai politik dan telah menyerahkan bukti pengunduran diri ke KPU pada saat mendaftar menjadi PPK.
Menurut Sopiyan, hal ini menjadi sorotan PDPSP atasdasar surat keterangan mengundurkan diri dari anggota Partai politik itu belum 5 tahun, dan ini jelas menjadi pelanggaran pemilu dan kami harap Bawaslu segera memproses dengan cepat.
" Kami pun sangat menyayangkan kepada KPU Karawang sudah meloloskan menjadi anggota PPK Batujaya. Kalau nanti hasil proses penanganan pelanggaran PPK batujaya ini oleh Bawaslu karawang, bila terbukti sudah menyampaikan surat keterangan pengunduran dirinya dari partai politik," tandasnya (sky)