Oleh : Saepul Muhtar
Dalam Pemilihan Umum (PEMILU), penyandang disabilitas (difabel) memiliki hak politik, baik dipilih maupun memilih, sesuai amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Jumlah pemilih difabel di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 6 juta pemilih. Mereka dijamin oleh undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, untuk mendapatkan hak politik sama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
UU tersebut menjadi sebuah representasi yang mengakomodir keterwakilan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Disebutkan, kaum difabel berhak mencalonkan diri menjadi anggota dewan, kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), ataupun Bawaslu.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan tentang hak disabilitas diatur dalam pasal 5 yaitu,
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pasal tersebut berada pada asas dan prinsip, artinya pengaturan yang menjiwai keseluruhan pasal-pasal yang mengatur tentang pemilu. Lebih lanjut, pemilu serentak kedepan diharapkan harus memberi kesempatan bagi pemilih difabel yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Oleh karenanya, memastikan tempat pemungutan suara (TPS) mendatang harus ramah bagi kaum disabilitas, sosialisasi dan simulasi khusus dalam menggunakan hak pilihnya, serta media informasi yang aksesibel serta pengawasan partisipatif dilakukan juga dengan melibatkan para penyandang difabel, baik yang bertugas di lingkup Bawaslu maupun diluar.
Pemilu harus memberi kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam prosesnya. Baik dalam penyelenggaraan maupun kepengawasan, tanpa hambatan atas dasar agama, ras/etnik, jenis kelamin, kondisi fisik, maupun wilayah.
Maka seyogyanya, pengawasan pemilu kedepan pun wajib serta menggandeng organisasi-organisasi pengampu disabilitas untuk jejaring pengawasan partisipatif. Bawaslu sebagai lembaga harus mendorong dan memfasilitasi keterlibatan aktif kelompok disablitas dalam Pemilu agar terwujudnya pemilu yang inklusif, terbuka untuk semua kalangan.