Proses pemeriksaan dan pengkajian Bawaslu Karawang terkait laporan pemantau pemilu PDPSP. |
KARAWANG, KarawangNews.com - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang memproses laporan dari Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batujaya.
Hal tersebut dengan memanggil klaripikasi pelapor Ketua Pemantau Pemilu PDPSP, Sopyan dan Maman Rusmana Koordinator Kabupaten Pemantau PDPSP sebagai saksi.
"Agenda hari ini adalah memberikan keterangan kepada Bawaslu Karawang terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota PPK Batujaya sebagai anggota partai politik," kata Sopyan, Senin (12/6/2023).
Lanjut Sopyan, sekitar 15 sampai 20 pertanyaan yang di ajukan Bawaslu Karawang terkait pemeriksaan pelaporan, ia menjelaskan,
"Sebagaimana di undang-undang pemilu, uu no 7 Tahun 2017 dan PKPU no 8, itu jelas Farhan Padila seharusnya TMS atau tidak masuk kreteria, pasalnya belum genap 5 tahun pengunduran diri dari partai politik, pada saat perekrutan PPK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Sopyan.
Sopyan menegaskan, pungsi PDPSP adalah sebagai pemantau pemilu tidak bisa eksekusi dan yang bisa menindak lanjuti adalah Bawaslu Karawang.
" Nanti hasilnya menunggu keputusan Bawaslu dan pastinya bukan ke kita saja, untuk pemeriksaan klaripikasi, ke partai politiknya dan ke KPU, juga yang pasti ke Farhan Padila," terang Sopyan.
Menurut Sopyan, pelaporan yang dilakukan Pemantau Pemilu PDPSP sebagai dasar Bawaslu untuk melakukan rekomendasi terhadap KPU.
"Seharusnya pelaporan ke Bawaslu Karawang tersebut jadi rekomendasi ke KPU, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Farhan Padila dan bisa diberhentikan dari PPK," tegasnya.
Pada saat yang sama Koordinator Kabupaten Pemantau Pemilu PDPSP Maman Rusmana menambahkan, terkait klaripikasi pelaporan sudah dijelaskan kepada Bawaslu Karawang.
" Kami selanjutnya akan menunggu bagaimana sikap dan tindakan Bawaslu Karawang, terkait dugaan pelanggaran kode etik, anggota PPK jadi pengurus partai," ujarnya.
Maman Rusmana menandaskan, hal sama yang dikatakan Ketua Sopyan Pemantau Pemilu PDPSP, bila tidak ada tindakan sesuai dan tidak jelas, akan melanjutkan ke langkah berikutnya.
" Pemantau Pemilu PDPSP akan melihat sikap Bawaslu Karawang bila tidak sesuai dan tidak berkeadilan, kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu DKPP, " tandasnya.
Sementara itu Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu karawang, Roni Rubiat Machrim,S.E mengatakan,
"Prosesnya sudah di register hari ini dilakukan klaripikasi pihak pelapor dan saksi, pelaporan pemantau pemilu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK," ucapnya.
Lanjut Roni Rubiat Machrim menjelaskan, ketika sudah teregister sudah masuk syarat Formil Materil, prosesnya akan melakukan kajian dan pemanggilan semua pihak.
"Terkait yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran kode etik, memanggil semua pihak untuk klaripikasi dan memberikan keterangan-keterangan pelanggaran tersebut," jelasnya.
Bawaslu Karawang dikatakan Roni Rubiat Machrim mengapresiasi yang dilakukan pemantau terkait pemantauan pelaksanaan pemilu Tahun 2024.
"Terkait pelaporan ini kami akan menjalankan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan, registrasi, kajian sampai nanti semua pihak diklaripikasi, kajian ini hasilnya akan disampaikan ke publik," ujar Roni.
"Bawaslu Karawang dalam kewenangannya menerima, memproses dan mengkaji terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara adhock KPU, hasilnya akan merekomedasikan ke KPU Kabupaten Karawang," pungkas Roni.(sky)