PPDI menemui Rahmat Hidayat Djati di Kantor DPC PKB Karawang, meminta bantuan legislatif agar Kanthi Rahayu dibebaskan dari segala tuntutan hukum. |
KarawangNews.com - Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati mendukung perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), menyelesaikannya kasus Kanthi Rahayu.
Diketahui Kanthi Rahayu saat ini tersandung kasus yang menjeratnya, akibat penandatanganan keterangan surat kematian pada waktu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dikatakan Rahmat Hidayat Djati, sapaan akrab Rahmat Toleng yang kini menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, pihaknya melihat kejanggalan di kasus ini.
"Ketika SIM dikeluarkan oleh Polres dan si pengguna SIM itu, tabrak lari di jalan raya, apakah kemudian yang disalahkan Polresnya, karena telah mengeluarkan SIM kepada si pelaku tabrak lari tersebut? Tidak begitu juga kan?!" jelasnya, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Sekretaris PPDI, Aan Karyanto berencana akan melakukan aksi lagi, untuk penyelesaian kasus Kanthi Rahayu.
"PPDI meminta kepada pemerintah daerah lebih peka dan peduli kepada aparatur desa yang telah menjalankan tugasnya, berdasarkan yang tertuang dalam Perda dan Perbup Kabupaten Karawang," ujar Aan.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar melihat masalah ini lebih arif dan bijaksana atas dasar praduga tak bersalah.
"Kami berharap agar mantan Sekdes Dawuan Barat, Kanthi Rahayu bisa dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya," kata Aan Karyanto. (Sukarya)