• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinilai Janggal! KEJARI dan POLRES Karawang Diduga Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah, Mantan Sekdes Dawuan Barat Tandatangani Surat Kematian Masuk Jeruji Besi

    Sabtu, 13 Mei 2023
    Kanthi Rahayu mantan Sekdes Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

    KarawangNews.com - Kejari dan Polres Karawang tutup mata, seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hal tersebut di alami Kanthi Rahayu Sekretaris Desa (Sekdes) tanda tangani surat kematian terancam hukuman penjara diduga terjerat sengketa tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.



    Kanthi Rahayu berjuang menghadapi proses hukum yang disangkakan diduga palsu oleh pelapor, atas tandatangani surat kematian yang diajukan warga Desa Dawuan Barat, Sabtu (13/5/2023).


    Diketahui Kanthi Rahayu Menunggu proses sidang, saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Karawang.



    Kejadian bermula, ketika Tahun 2016, dia mengabdi sebagai aparatur Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.


    Pada awalnya Kanthi Rahayu(48) dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) pada periode Tahun 2009 sampai Tahun 2019.  Penandatanganan surat kematian almarhum pada Tahun 2016, dimohonkan warga  Desa Dawuan Barat. Pembuatan surat kematian itu diajukan pemohon ke desa, oleh pihak keluarga almarhum.


    "Waktu itu ada warga yang melaporkan  memohon surat kematian ke desa dari pihak keluarga almarhum, dengan alasan kepentingan keluarga dan mengaku untuk arsip keluarga," ujar Kanthi Rahayu.


    Menurut penjelasan Kanthi Rahayu."Hari itu dibuatkanlah surat kematian itu oleh kasie pelayanan, kemudian saya selaku Sekretaris Desa, pada saat itu karena Kepala Desa tidak ada ditempat, maka, saya yang menandatangani surat kematian tersebut," terangnya.


    Dengan tegas Kanthi Rahayu mengaku, "saya tidak mengetahui surat kematian itu digunakan untuk apa, tugasnya saya hanya melayani sesuai permohonan warga, dan sekarang dipemasalahkan,"tandasnya. 


    Suhara Iskandar Ketua BPD Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.

    Sementara itu Ketua BPD Desa Dawuan Barat, Suhara Iskandar menanggapi terkait kasus tandatangan surat kematian diduga anggap palsu, dan dugaan tidak sesuai S.O.P atau prosedur oleh pelapor kepada Kanthi Rahayu mantan Sekdes Desa Dawuan Barat, dia mengatakan,


    "terkait prosedur itu tidak tetap apalagi meninggalnya itu sudah lama terkecuali meninggalnya itu baru dan aturan baku pembuatan surat kematian itu tidak ada, S.O.P, penggunaannya tidak baku, ada yang menggunakan kop surat dan juga tidak menggunakan kop surat, dan setiap desa itu berbeda-beda," jelas Suhara Iskandar.


    "Berarti S.O.P itu tidak ada, belum ada, juga  S.O.P itu pormat seperti apa, untuk surat menyurat bagaimana dan untuk surat kematian itu seperti apa, agar baku dan jelas, dan sebetulnya harus di supervisi oleh pemerintah kabupaten," tandasnya. 


    Suhara Iskandar menegaskan, perlu pembuktian yang kuat, terkait tahun kematian yang berbeda diantara dua belah pihak, baik yang melaporkan kematian Tahun 1989 sudah meninggal dan ada juga Tahun 1990, yang melaporkan masih hidup.



    Menanggapi pemberitaan dari media Online Teraspasundan.com, ada pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang, melalui Kasi Intelijen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya,S.H,.M.H., dan Kasi Pidum Kejari Karawang Martahan Napitupulu,S.H, yang mengatakan, “Kemudian pada tanggal 07 Desember 2016 Sodara UCU SURATMAN ke Kantor Desa Dawuan Barat dan bertemu dengan Sodari KANTHI RAHAYU sehingga surat kematian bisa dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa di dukung dengan dokumen pendukung yang benar."



    Ketua BPD Dawuan Barat, Suhara Iskandar menepis, dengan gamblang dia mengatakan, 

    "jadi kalau misalkan ada yang mengatakan ada kesalahan prosedur. Terus prosedur mana yang tidak benar, karena setahu kami bila ada orang yang membuat surat kematian, melaporkan ke desa dan desa wajib membuatkan surat keterangan itu, dan tidak bisa menolak berdasarkan laporan. Terkecuali didalam itu tidak ada si pelapor, tapi pelapor itu juga belum tentu salah karena pelaporannya punya alibi yang menyatakan bahwa meninggalnya almarhum tahun sekian itu, ada alibi yang kuat,"ujarnya. 


    Lanjut Suhara Iskandar menyampaikan, kaitan dengan pihak kepolisian menindak lanjuti laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya surat kematian ini, kami menyatakan itu adalah tupoksinya kepolisian.


    "Tapi dalam hal ini dalam penilitian kejadian ('Bu Kanthi), ini tidak serta merta orang yang melayani seperti biasa, Pemerintahan Desa sudah dihakimi diduga terlibat dan diduga diprediksi Si Sekdesnya mendapatkan uang dari pembuatan surat kematian, dan yang saya tahu kapasitas dan kapabilitasnya, sodara Kanthi ini orang jujur yang tidak pernah mau menerima uang yang tidak tahu asal usulnya," jelasnya. 


    Suhara Iskandar pertanyakan ketelitian dari pihak kepolisian Polres Karawang.


    "Seharusnya ketelitian dari kepolisian juga diimbangi dengan prosedur-prosedur kan begitu, contoh sebelum menentukan tersangka itu, diadakan dulu gelar perkara, bisa menghadirkan instansi-instsani yang berkaitan dengan ini, bisa menanyakan ke Dinas DPMD, terkait surat kematian apakah benar seperti ini, dan selama ini tidak ada gelar perkara," cetusnya. 


    "dan terkait penahanan dinilai janggal, karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga, yang menjelaskan, tiba-tiba sudah ada masuk di LP, sungguh tidak manusiawi,"pungkasnya. (Sukarya) 


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +