Dendang Koswara,S.H. Ketua Umum LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI). |
KarawangNews.com, - Tim 15 warga Audensi balasan atas undangan pihak Pertamina di Fuel Terminal BBM Cikampek, mengajak media untuk meliput tapi tidak di izinkan masuk ke tempat audensi oleh sekuriti atas perintah pimpinan Depo Cikampek.
Audensi tersebut atas desakan warga yang melakukan unjuk rasa dikantor Desa Dawuan Barat, maka difasilitasi oleh Kepala Desa dan akhirnya diadakan langkah tertentu kepada pihak Depo Cikampek.
Diketahui zona Fuel Terminal BBM Cikampek berada di tengah pemukiman, menimbulkan ke khawatiran warga pasalnya kejadian kebakaran diberbagai wilayah di indonesia, salahsatunya di Plumpang.
Selain itu dampak lingkungan ditimbulkan uap bau minyak ketika terbawa arah angin yang selama ini dialami, dikeluhkan warga Kampung Bakanbogor, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
"Kehadiran saya untuk meliput atas permintaan dari Tim 15, warga dan anggota BPD Desa Dawuan Barat, untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait audensi dengan berita berimbang," jelas Sukarya, Sabtu (1/4/2023).
Masih diterangkan Sukarya, namun sangat disayangkan mendapat penolakan dari pihak Sekuriti atas perintah pimpinan Depo Pertamina Cikampek dengan cara menghalangi untuk tidak meliput audensi.
"Ini tidak bisa diterima saya bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, atas dasar pemberitahuan untuk meliput dari warga kampung Bakanbogor, seharusnya untuk informasi pemberitaan bisa berkoordinasi untuk memberikan ruang untuk peliputan,"ujarnya
Ditimpali Dendang Koswara.SH. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Hukum Indonesia (JHI) bertindak selaku Kuasa Hukum dari Sukarya (Wartawan) menegaskan,
"Menghalangi tugas wartawan ini jelas melanggar hukum apapun alasannya, sudah tertuang dalam undang-undang Pers. Untuk informasi, siapapun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistik,"tegasnya.
Dengan jelas Dendang Koswara,S.H menegaskan, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, ia menyebut,
"Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tandasnya.
Menanggapi dari pihak kuasa hukum Sekuriti Pertamina Yono Kurniawan, S.H,.M.H, disalahsatu media mengatakan,"Tindakan petugas kemanan kemarin itu semata-mata hanya menjalankan tugas pimpinan".
Jelas kata Dendang Koswara,S.H, mengatakan," tugas wartawan juga atas dasar yang di amanatkan undang-undang untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang jelas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik yang diketahui," ujarnya.
Masih dikatakan Dendang Koswara,S.H, mengatakan "selaku Pengacara penegak hukum jangan kaku," tegasnya. (sky)