Kursin Kurniawan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang bersama Ketua PDPSP Fajar Sopiyan,S.E. |
KarawangNews.com, - Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirtajaya di pertanyakan.
Tahapan pemilu 2024 sudah berjalan beberapa bulan dari mulai pembentukan penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan sampai pencoklitan data pemilih oleh petugas pantarlih di masing-masing wilayah.
Menyikapi hal ini Ketua Pemantau demokrasi pelita sayap putih ( PDPSP ) Kabupaten karawang. Sofiyan, S.E angkat bicara.
"Lahirnya lembaga independen pemantau pemilu 2024 di kabupaten karawang sudah sah secara hukum dan terakriditasi oleh Bawaslu RI tentunya ini menjadi Landasan dasar kekuatan untuk terus memantau pelaksanaan pemilu sampai tuntas," kata Sopiyan.
Sopiyan menjelaskan, tugas kami hanya melihat, mencatat, mendengar, dan melaporkan, sebagaimana undang -undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan bawaslu RI nomor 4 tahun 2018 tentang pemantau.
"Maraknya pemberitaan di media online menjadi kegaduhan seputar Penyelenggara dan sehingga disorot publik di wilayah kecamatan tirtajaya tentunya itu adanya peran serta warga dan para penggiat peduli pemilu,"ujarnya.
Harus ditindak jelas Sopiyan, jika ditemukan-temuan-temuan dilapangan yang diduga berindikasi pelanggaran pemilu baik pidana pemilu maupun administratif.
"Seharusnya harus lebih eksis Panwascam dan para pengawas di tingkat desa, anda petugas negara dibayar pakai uang rakyat, ingat itu!,"tegasnya.
Sopiyan menandaskan, terkait dengan adanya nada sumbang seolah tidak suka kehadiran pemantau PDPSP yang selalu masif dalam pemantauan disetiap wilayah.
"Justru kami malah berbalik bertanya,
kenapa harus alergi?.
Kami akan terus konsen bekerja apapun yang terjadi semakin di caci malah semakin terpacu,"ucapnya.
Sopiyan mengingatkan, "kami tidak akan segan-segan bertindak tegas, bila perlu kami laporkan ke DKPP RI, bilamana ditemukan adanya pemupakatan jahat antar penyelenggara, baik di PPK maupun dengan Panwascam,"tandasnya. (sky)