KarawangNews.com - Tiga orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan HRD PT Moriroku Technology Indonesia dilaporkan ke Polres Karawang oleh seorang buruh bernama Sunarto.
Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sunarto yang juga Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Laporan polisi tersebut dilakukan pada 18 Februari 2023 dengan nomor STTLP/B/296/II/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT.
"Kami telah melaporkan management PT Moriroroku Technology Indonesia dalam hal ini Galih (HRD) dan kawan-kawan terkait pasal 310 dan 311," ujar Sunarto, Sabtu (25/02/23).
Semetara itu Ketua DPC PPMI Karawang, Ato, mengaku siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.
Menurut Ato, anggotanya yang bernama Sunarto diduga telah difitnah membocorkan rahasia perusahaan sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada itikad baik dari PT Moriroku yang merupakan vendor HPM," ujar Ato.
Tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan, kata Ato, tidak bisa dibuktikan sehingga menjadi tuduhan serius yang merugikan Anggota PPMI Karawang bernama Sunarto.
"Semua pengurus dan Anggota PPMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tandas Ato.
Sementara itu, dilansir dari media pojoksatu.id sudah berusaha menghubungi HRD dari PT Moriroku Technology Indonesia bernama Galih via seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons. (ist)