• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sosialisasi UU Pemilu di Minggon, Panwascam Kutawaluya Wanti-wanti Soal Netralitas ASN

    Rabu, 16 November 2022
    Ketua Panwascam Kutawaluya Khoerudin, saat menghadiri minggon keliling di Aula Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya. Selasa (15/11)

    KarawangNews.com - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kutawaluya terus sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam acara minggon keliling di Aula Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Selasa (15/11/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Kutawaluya Khoerudin, menyampaikan beberapa perihal terkait pengawasan pada tahapan pelaksanaan pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

    "Saat ini sedang dalam proses pelaksanaan rekrutmen PPK, maka tugas panwas memastikan latar belakang dan rekam jejak dari masing-masing kandidat di Kecamatan Kutawaluya, yang nanti akan muncul," kata Khoer.

    Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan pencegahan di masyarakat selama tahapan pemilu tahun 2024. Ketua Panwascam Kutawaluya mengajak, segenap stakeholder di tingkat kecamatan dan desa agar selalu mempertahankan netralitas, tidak menjadi timses ataupun tim kampanye dari partai politik manapun.

    "Sebagai pelayan publik, ASN di kecamatan, para kepala desa dan perangkat serta BPD, terikat dengan undang-undang yang melarang untuk terafiliasi dengan partai politik dan menjadi tim sukses," ujar Khoer.

    Lebih lanjut, Khoer menegaskan, sangsi yang dapat diberikan kepada ASN, kepala desa, perangkat desa ataupun BPD yang melakukan kampanye atau pelanggaran pemilu sangat jelas termaktub dalam undang-undang.

    "Dalam UU No 6 tahun 2014 dan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, bila melanggar bisa diberhentikan, juga pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebanyak 12 juta rupiah," tandas Khoer.

    Dalam minggon kecamatan tersebut, tampak hadir Camat Kutawaluya Ade Setiawan, beserta para staff. Dari 12 kepala desa se-Kecamatan Kutawaluya yang ada dalam minggon keliling tersebut, 4 orang kepala desa datang langsung,  yaitu Kades Kutamukti, Kutagandok, Sindangkarya, dan Kades Kutajaya, sisanya diwakilkan. [Yoza]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +