KarawangNews.com - Setelah sebelumnya ditetapkan 3 tersangka atas inisial R, D dan L alias RR, penyidik Polres Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru yaitu seorang ASN inisial AA, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 wartawan di Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, Kamis (6/10/2022), pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA, pmeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka," tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan, pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.
Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.
Dijelaskan AKP Arief, saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan," paparnya.
Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya," timpalnya.
Disinggung kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiaan 2 wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaska, semuanya masih dalam proses penyidikan.
"Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," singkatnya.
Pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya.
"Alasannya sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin," kata AKP Arief. [SAA]