KARAWANG - Paralegal LBH Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Karawang Aep Apriyatna apresiasi kinerja Polres Karawang atas penetapan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Karawang.
Diketahui, Polres Karawang telah menetapkan 2 tersangka yaitu D dan R atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Karawang pada ,Kamis (29/09/2022).
“Penetapan tersangka pada kasus ini merupakan bukti dari keseriusan Polri khususnya Polres Karawang dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu, ini juga membuktikan bahwa Polres Karawang menjunjung tinggi asas “equality before the law” yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum," ucap Aep yang juga Mahasiswa Ilmu Hukum, Jumat (30/9/2022).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah terjadi dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dua orang wartawan di Karawang yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi Karawang.
“Tentunya atas semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi, kami Inspira Karawang mengutuk keras atas tindakan tersebut, ini sangat keji dan sangat tidak patut”, ujarnya.
Apresiasi ini ditujukan kepada Polres Karawang atas kinerjanya dalam upaya mengungkap dan menegakan keadilan juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan.
“Sebagai masyarakat kita harus mempercayakan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Karawang dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan juga menghormati setiap proses hukum yang ada, dan yakini bahwa Polres Karawang tegak lurus dalam bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” pungkasnya.(rls)