KarawangNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menerima kunjungan Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), Selasa (30/8/2022) sore.
“Ahamdulillah, rekan-rekan PDPS) saat ini sudah memperoleh Akreditasi atau Sertifikat dari Bawaslu RI, sehingga dinyatakan legal dan berhak melakukan Pemantauan pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.
Dia mengakui, PDPSP sudah sangat faham dan berpengalaman soal Pemilu.
Kata Miftah, KPU Karawang akan kerjasama dan berkolaborasi dengan PDPSP.
Ketua PDPSP, Sopiyan, S,E menyampaikan, pihaknya akan bersinergi dengan KPU, tidak akan seperti Pilkada tahun lalu, KPU masih menutup akses ke PDPSP.
"Kamu harap mendapat akses yang seluas- luasnya, terutama untuk tahapan-tahapan Pemilu, seperti verifikasi faktual partai politik," kata Sopiyan.
Sekretaris PDPSP, Aan Karyanto menambahkan, pemantauan PDSP bukan hanya di Pemilu, juga pemantauan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Diketahui, di Kabupaten Karawang, peserta Pemilu tahun 2024 mendatang sebanyak 23 partai politik, dari 24 partai politik se-Indonesia.