Ketua Komite SMPN 1 Tirtajaya Sajar, bersama Kepala Sekolah H. Dedi Kurnia, S.Pd saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. (05/08) |
KarawangNews.com - Setelah ramai diberitakan sebelumnya, terkait dugaan pungli kepada siswa/siswi pada tahun ajaran baru 2022. Pihak sekolah SMPN 1 Tirtajaya, melalui komite sekolah akhirnya melakukan klarifikasi dan membantah keras ihwal isu yang beredar tersebut.
Ketua Komite SMPN 1 Tirtajaya Sajar, saat dikonfirmasi KarawangNews, Jum'at (05/08/2022) mengatakan, perihal rapat orangtua dengan komite yang dilakukan minggu sebelumnya terkait dengan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
"Dari berbagai program yang akan dilakukan sekolah, tentu dari dana BOS tidak dapat mengcover semua. Karena pendidikan adalah tanggungjawab kita bersama, maka komite kemudian menginisiasi rapat orangtua siswa," urai Sajar.
Lebih lanjut, Sajar menjelaskan dalam PP 48/2008 tentang pendanaan pendidikan. Disebutkan, kegiatan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karenanya, Ia menegaskan dalam rapat, ketika ada pembahasan terkait bantuan yang diberikan orangtua kepada pihak sekolah. Maka, itu merupakan sumbangan pendidikan, bukan pungutan.
"Jadi, kronologis munculnya nominal terkait sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan, itu asalnya dari orangtua siswa. Pada saat di forum, dalam rapat, ada yang berinisiatif agar sumbangan ke komite sekolah disamakan seperti tahun sebelum-sebelumnya," jelas Sajar.
Maka dari itu, Sajar menegaskan sumbangan bagi pihak sekolah sifatnya tidak mengikat dan bukan menjadi suatu hal yang wajib. Apalagi bagi siswa/siswi yang tergolong yatim ataupun berasal dari keluarga miskin.
"Hasil dari rapat orangtua murid, bilamana ada yang berhalangan pada saat itu atau ada sesuatu yang jadi pertanyaan dan belum jelas, nanti dikomunikasikan saja ke kita di komite, atau datang langsung ke sekolah," tandas Sajar. [Yoz]